SURABAYA - Seorang karyawan terapis di Spa Superior yang berlokasi di Surabaya, Nur Hasannah Presetya, menyampaikan niatnya untuk memulangkan uang senilai Rp 1,2 miliar yang telah dibawa kabur dari seorang pelanggan bernama Tonny Soegiono.
Nur menjelaskan keinginannya untuk memulangkan dana tersebut namun melalui metode pembayaran yang diangsur atau dicicil.
"Korban (Tonny) ingin uangnya dikembalikan, terdakwa (Nur) mau tapi mencicil," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dilansir detikJatim, Jumat (29/5/2026).
Lalu bagaimanakah tanggapan yang diberikan oleh pihak Tonny?
Hasanudin menerangkan bahwa pihak Tonny menolak dengan keras pilihan yang ditawarkan oleh pihak Nur.
Tonny mengajukan permohonan agar seluruh jumlah uang kepunyaannya itu dikembalikan secara langsung dan utuh dalam bentuk tunai.
"Tapi (Tonny) tidak mau dan (Nur harus mengembalikan) harus cash," kata Hasanudin kepada detikJatim.
Pihak Nur sendiri kabarnya baru memulangkan uang sejumlah Rp 100 juta kepada pihak Tonny.
Uang tunai tersebut didapatkan dari sisa total keseluruhan dana senilai Rp 1,2 miliar yang telah dibawanya, di mana sebagian besar dari uang itu telah habis dipakai untuk tujuan bersenang-senang seperti membeli perhiasan emas serta menyewa kamar di hotel mewah.
"Pengakuan terdakwa (Nur) sudah kembalikan separuh, pengakuannya 1 aja ( Rp 100 juta)," ujar Hasanudin.
Mengacu pada keterangan dari Hasanudin, faktor yang melatarbelakangi keinginan Nur untuk mencicil pengembalian dana karena situasi dirinya saat ini yang memang sudah tidak memiliki simpanan uang lagi.
"Akunya (pengakuan Nur) sudah gak punya duit," katanya.