Uni Eropa Sanksi 3 Individu dan 4 Organisasi Israel di Tepi Barat

Jumat, 29 Mei 2026 | 10:53:06 WIB
Warga Palesntina menyaksikan penghancuran rumah mereka yang dilakukan oleh militer Israel (FOTO: NET)

MOSKOW - Uni Eropa menjatuhkan sanksi terhadap tiga individu dan empat organisasi yang terlibat dalam pelanggaran hak-hak warga Palestina di Tepi Barat, sebagai bagian dari aktivitas pemukiman Israel, menurut sebuah dokumen di jurnal resmi Uni Eropa.

Kebijakan pembatasan tersebut menyasar gerakan pemukiman "Nachala" bersama direkturnya, Daniella Weiss; organisasi non-pemerintah Israel "Regavim" beserta direkturnya, Meir Deutsch; LSM "Hashomer Yosh" beserta presidennya, Avichai Suissa; serta asosiasi koperasi "Amana" dari gerakan pemukiman "Gush Emunim".

Mereka yang diberikan sanksi bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat, terutama pelanggaran hak milik, privasi, kebebasan beragama, dan hak atas pendidikan, demikian seperti dikutip jurnal pada Kamis (28/5).

Langkah pembatasan ini diambil mengacu pada rezim sanksi HAM global milik Uni Eropa.

Hukuman perorangan dari Uni Eropa tersebut mencakup pemblokiran aset serta larangan berkunjung ke negara-negara anggota Uni Eropa.

Terkini