Penambang Emas Ilegal di Riau Ditangkap Nyambi Jual Sabu

Penambang Emas Ilegal di Riau Ditangkap Nyambi Jual Sabu
Ilustrasi Narkoba (FOTO: NET)

PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang penambang emas ilegal berinisial YP (33) yang diduga nyambi menjadi pengedar sabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 36,94 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Kuansing.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.

Tim Subdit II Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan.

Hingga pada Sabtu (20/6) malam, polisi menangkapnya saat sedang menimbang sabu di dalam kamar sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.

"Petugas menemukan tersangka sedang menimbang sabu dan mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 36,94 gram beserta timbangan digital, telepon seluler dan uang tunai hasil transaksi," ujar Kombes Putu dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

YP diketahui sehari-hari bekerja sebagai penambang emas ilegal di wilayah Kuansing.

Namun, tersangka juga menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu yang menyasar masyarakat umum dan sesama penambang emas ilegal di kawasan Muara Lembu.

Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar lima bulan.

Dia bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang kini masih dalam penyelidikan.

Menurut pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari jaringan yang mengambil barang dari Medan sebelum diserahkan melalui sistem pertemuan langsung di wilayah Kuansing.

Hasil penjualan kemudian disetorkan kepada pemasok melalui transfer.

"Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan sabu. Keuntungan tersebut digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi narkotika," ujarnya.

Polda Riau masih memburu dua orang yang diduga terkait dalam jaringan tersebut, yakni S dan seorang pria berinisial SBR, serta mendalami aliran distribusi dan komunikasi yang digunakan tersangka dalam menjalankan peredaran narkotika itu.

"Akibat perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kombes Putu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index