JAKARTA - Nilai jual dari emas Antam yang diamati melalui situs resmi Logam Mulia dari wilayah Jakarta pada hari Senin pukul 08.44 WIB berada di posisi stabil pada nominal Rp2.668.000 per gram, dengan nilai beli kembali atau buyback yang juga terpantau stagnan pada angka Rp2.401.000 per gram.
Nilai dari emas Antam ini mempunyai sifat yang dapat mengalami fluktuasi sewaktu-waktu.
Setiap aktivitas transaksi pada harga jual bakal dibebani dengan potongan pungutan pajak, yang berjalan selaras berdasarkan ketetapan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 bagi seluruh kategori emas mulai dari ukuran berat 1 gram hingga menyentuh 1.000 gram (1 kilogram).
Bagi aktivitas pelepasan atau penjualan kembali emas batangan kepada pihak PT Antam Tbk yang memiliki nilai nominal di atas Rp10 juta, maka bakal dibebani Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran mencapai 1,5 persen bagi para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta besaran 3 persen bagi mereka yang non-NPWP.
Pungutan PPh 22 terhadap aktivitas transaksi buyback tersebut bakal langsung dipotong dari jumlah keseluruhan nilai buyback yang diterima.
Di bawah ini merupakan daftar harga dari setiap pecahan emas batangan yang berhasil dihimpun melalui situs resmi Logam Mulia Antam paling mutakhir:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.384.000
Harga emas 1 gram: Rp2.668.000
Harga emas 2 gram: Rp5.276.000
Harga emas 3 gram: Rp7.889.000
Harga emas 5 gram: Rp13.115.000
Harga emas 10 gram: Rp26.175.000
Harga emas 25 gram: Rp65.312.000
Harga emas 50 gram: Rp130.545.000
Harga emas 100 gram: Rp261.012.000
Harga emas 250 gram: Rp652.265.000
Harga emas 500 gram: Rp1.304.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.608.600.000
Mengenai potongan pungutan pajak pada nilai beli emas yang berjalan selaras berdasarkan ketetapan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas pemesanan atau pembelian emas batangan bakal dibebani oleh PPh 22 dengan besaran mencapai 0,45 persen bagi para pemilik NPWP serta besaran 0,9 persen bagi mereka yang non-NPWP.
Pada tiap-tiap aktivitas transaksi pembelian emas batangan tersebut juga bakal diserahkan bersamaan dengan berkas bukti pungutan dari PPh 22.