KPK Terima Laporan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Daerah

KPK Terima Laporan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Daerah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (FOTO: NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima laporan mengenai dugaan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan kantor imigrasi (kanim) di beberapa wilayah.

"Kami juga mendapatkan sejumlah informasi dari berbagai sumber, termasuk masyarakat, yang kemudian melaporkan adanya dugaan praktik korupsi yang terjadi di daerah lain," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.

Budi menjelaskan bahwa informasi tersebut akan menjadi bahan pengayaan bagi penyidik KPK dalam mengungkap sekaligus mengembangkan perkara dugaan pemerasan terkait kepengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Tentu ini terbuka kemungkinan karena memang peristiwa tertangkap tangan ini kan selalu jadi entry point (pintu masuk) KPK begitu ya, untuk bisa menyasar lebih luas lagi," katanya.

Karena itu, dirinya mengimbau masyarakat maupun warga negara asing (WNA) yang merasa menjadi korban untuk berani melaporkannya kepada KPK.

"Informasi-informasi dari masyarakat, terlebih para pihak yang dalam hal ini sebagai korban, tentunya sangat dibutuhkan bagi penyidik untuk kemudian melakukan pengayaan, termasuk melihat di mana saja praktik-praktik ini terjadi dan modus-modusnya seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 2-3 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal WNA, yang menjadi OTT ke-11 oleh KPK selama tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang meliputi delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan orang dari pihak swasta yang ditengarai bertindak sebagai perantara dokumen keimigrasian.

Di sisi lain, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi lembaga antirasuah tersebut pada tanggal 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

KPK kemudian menetapkan delapan orang tersangka pada 4 Juni 2026 atas kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA kurun waktu 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Para tersangka ditengarai meraup keuntungan mencapai Rp145,5 miliar dari tindakan rasuah tersebut.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu meliputi Silmy Karim selaku mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang pernah menduduki posisi Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Tersangka berikutnya adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji bersama Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index