PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan akan memproses penonaktifan sementara Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, setelah menerima pemberitahuan resmi dari pihak kejaksaan terkait status tersangkanya.
Iwan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
"Kalau saya sudah dapat informasi resmi dari kejaksaan, saya akan proses penonaktifan sementara Wabup PALI," kata Herman Deru di kantornya, Kamis (4/6/2026).
Selain menyoroti status Iwan Tuaji, Herman Deru juga menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi.
Menurut dia, langkah administratif berupa pembebastugasan dari jabatan akan segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dibebastugaskan dari jabatannya, itu tidak bisa tawar-menawar," tegas Herman Deru.
Meski demikian, untuk status kepegawaian secara permanen, pemerintah masih menunggu proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Soal kepastian status berikutnya, tunggu keputusan selanjutnya dari pengadilan dulu," ujarnya.
Herman Deru mengatakan penonaktifan sementara diperlukan agar roda pemerintahan di Kabupaten PALI tetap berjalan normal selama proses hukum berlangsung.
Menurut dia, pelayanan publik tidak boleh terganggu akibat persoalan hukum yang menjerat pejabat daerah.
Ia juga menegaskan kasus tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Sebagai langkah pencegahan, Pemprov Sumsel akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.
"Salah satu upaya kami adalah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melaksanakan pekerjaan dengan asas transparansi," jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumatera Selatan menetapkan Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji dan mantan Kepala Bidang PUPR PALI berinisial AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek.
“Malam ini keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejati Sumatera Selatan, Ketut Sumendana, saat konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Ketut mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Sampai saat ini sudah 15 saksi yang kami periksa. Kami masih dalami siapa saja yang terlibat,” ujarnya.