DEPOK - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenimipas telah berhasil meringkus seorang warga negara asing (WNA) yang berasal dari Amerika Serikat (AS) dengan inisial AW.
Pria tersebut sedang diburu oleh pihak penegak hukum di AS dan melarikan diri menuju Indonesia.
"AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di Amerika Serikat," demikian keterangan Ditjen Imigrasi di akun Instagram @ditjen_imigrasi, Jumat (5/6/2026).
AW sekurang-kurangnya telah berstatus sebagai buronan pihak kepolisian AS selama 15 tahun.
Selama masa pelariannya di tanah air, AW memalsukan data identitas pribadinya.
AW juga kedapatan melakukan pelanggaran keimigrasian lainnya, yaitu menyalahgunakan dokumen perjalanannya.
Pihak Ditjen Imigrasi menangkap AW yang bersembunyi di dalam bunker tempat tinggalnya di daerah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (23/4).
"Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan," katanya.
AW kabur dari negaranya demi menghindari jeratan hukum terkait kasus kekerasan seksual yang dia lakukan di AS.
Selama berada di Indonesia, dia sengaja menyembunyikan diri agar keberadaannya tidak terdeteksi.
Kasus ini mulai terkuak setelah seorang wanita berinisial NM mengadu kepada Ditjen Imigrasi bahwa dirinya bersama kedua anaknya disekap kebebasannya oleh AW dan ikut menjadi korban pelecehan seksual.
Ditjen Imigrasi kemudian membantu memfasilitasi korban NM beserta anak-anaknya untuk pulang ke AS.
Setelah tindakan tersebut, Ditjen Imigrasi memfokuskan strategi untuk menangkap AW.
Ditjen Imigrasi meringkus AW setelah menerima permohonan bantuan dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS serta melakukan serangkaian proses investigasi dan operasi intelijen.
Tempat persembunyian AW berhasil dilacak hingga akhirnya pria tersebut ditangkap oleh para petugas.
Ditjen Imigrasi selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak otoritas AS.
AW pun sudah diperiksa atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukannya hingga akhirnya dideportasi kembali ke AS.
"Terhadap yang bersangkutan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan," katanya.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, keberhasilan ini membuktikan efektivitas dari sistem pengawasan keimigrasian.
Dia menyatakan bahwa Imigrasi berkomitmen penuh menjaga keamanan serta kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy dan semangat "Imigrasi untuk Rakyat".