MAKI Sindir Korupsi Eks Pejabat BGN Amatiran Soal Proyek MBG

MAKI Sindir Korupsi Eks Pejabat BGN Amatiran Soal Proyek MBG
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH) (FOTO: NET)

JAKARTA - Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyoroti kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan para pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Boyamin menilai cara korupsi yang dilakukan dalam kasus ini 'amatiran'.

"Ya kita prihatin sebenarnya kok masih ada aja pejabat yang korupsi, dan cara korupsinya pun itu menurut versi saya itu adalah cara yang sangat amatiran. Karena apa? Hanya cara memainkan harga fiktif, terus ngatur tender, terus juga mengurangi spesifikasi," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Dirinya memaparkan bahwa modus yang diduga berjalan meliputi perekayasaan harga fiktif, pengaturan tender, hingga pemangkasan spesifikasi makanan yang dibagikan dalam program MBG.

Ia memberikan perhatian khusus pada kualitas makanan tidak layak yang diduga menjadi penyebab peristiwa keracunan.

Ia pun mengungkit dugaan pengadaan komoditas yang tidak ada hubungannya, seperti kaus kaki.

Menurut pandangannya, hal tersebut cuma dimanfaatkan sebagai alat untuk meraup laba dari proyek pengadaan.

"Itu kan ya nampak kelihatan hanya mengejar tender aja, pengadaan pemborongan sehingga dapat komisi gitu. Nah, inilah yang memprihatinkan kita semua dan nampak bahwa BGN itu juga satu sisi lembaga yang tidak ada pengawasan. Sehingga ya kemudian menjadikan ini memudahkan untuk korupsi," ujarnya.

"Yang mengawasi siapa ini? Kan katanya ada yang ngawasi ini itu tapi kan praktiknya nyatanya tidak ada gitu, dan sehingga kemudian ya sampai level tertinggi diduga ada SPPG-nya yang terafiliasi dengan yayasan pimpinannya gitu," sambungnya.

Berdasarkan pendapatnya, praktik semacam itu muncul disebabkan adanya keyakinan dari sejumlah oknum bahwa posisi mereka aman karena dekat dengan lingkar kekuasaan.

Kendati demikian, ia melihat Presiden Prabowo Subianto justru mengambil tindakan tegas dalam menanggapi persoalan ini.

"Memang memprihatinkan dan karena merasa hebat tadi, merasa tidak tersentuh karena dekat dengan kekuasaan. Merasa diangkat oleh Pak Prabowo misalnya gitu," katanya.

"Padahal Pak Prabowo juga marah dalam kasus ini karena apa? Merasa dikhianati, merasa dicemarkan nama baiknya karena apa? Disuruh menjaga program yang dianggap unggulan tapi ternyata malah korupsi," lanjut dia.

Oleh karena itu, Boyamin mendorong adanya penguatan langkah pencegahan korupsi lewat perbaikan tata kelola.

Terutama berkaitan dengan transparansi serta kepastian regulasi dalam roda pelaksanaan program MBG.

"Kita berharap membuat pihak-pihak lain dan BGN ini kedepannya itu tidak korupsi lagi. Jadi, ya hal-hal yang mestinya sejak awal proses-proses ini bisa dijalankan dengan dengan baik tapi kan dicederai, dicemari oleh korupsi ini," katanya.

Dirinya pun kembali menegaskan arti penting dari pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

Ia beranggapan bahwa RUU tersebut dapat menjadi instrumen untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

"Tapi sisi lain memang tugasnya Pak Presiden harus melakukan pencegahan korupsi dalam bentuk apa? Tata kelola pemerintahan yang baik itu minimal dua, transparan dan kepastian," tuturnya.

Kejagung diketahui telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mereka merupakan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya disinyalir melakukan campur tangan dalam proses verifikasi portal mitra BGN dengan tujuan agar yayasan-yayasan kepunyaan mereka tetap lolos kendati tidak memenuhi kelayakan.

Bukan cuma melakukan intervensi, ketiganya juga disinyalir mempunyai afiliasi dengan sejumlah SPPG.

Lewat keterikatan ketiga tersangka tersebut, beberapa yayasan SPPG memperoleh aliran dana bernilai miliaran rupiah setiap harinya.

Di samping modus afiliasi, Kejagung membongkar bahwa Dadan cs melakukan penggelembungan pada anggaran yang berkaitan dengan program MBG.

Aksi penggelembungan dana tersebut bahkan diterapkan pada barang dan jasa yang tidak selaras dengan keperluan di lapangan.

Pengadaan yang digelembungkan nilainya adalah sepeda motor listrik dengan jumlah mencapai 21.801 unit.

Bukan hanya motor listrik, penggelembungan harga juga diterapkan pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN.

Jumlah anggarannya menyentuh angka Rp 1 triliun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index