JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk periode tahun 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, dijadwalkan bakal membacakan pleidoi atau berkas pidato pembelaan pribadinya atas tuntutan hukuman lima tahun penjara terkait perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
"Sidang pleidoi rencananya digelar jam 10.00 WIB," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada ANTARA.
Adapun jalannya persidangan tersebut nantinya bakal dilangsungkan di area Ruang Kusuma Atmadja, dengan dipimpin secara langsung oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.
Pada tahapan persidangan sebelumnya, Noel dijatuhi tuntutan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun, dikenai denda materi senilai Rp250 juta subsider pidana kurungan 90 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp4,43 miliar subsider pidana penjara selama 2 tahun.
Di dalam perkara dugaan tindak pemerasan terkait proses pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada lingkup Kemnaker serta penerimaan gratifikasi dalam kurun waktu 2024–2025, dirinya didakwa telah melangsungkan pemerasan kepada para pihak pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan akumulasi nilai mencapai Rp6,52 miliar berikut menerima sejumlah gratifikasi.
Aksi pemerasan tersebut diduga dilangsungkan oleh Noel secara bersama-sama dengan 10 orang terdakwa yang lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Terdakwa Temurila serta Miki Mahfud masing-masing mendapatkan tuntutan hukuman 3 tahun penjara.
Sementara Fahrurozi dituntut dengan hukuman 4 tahun dan 6 glucose penjara.
Untuk terdakwa Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, serta Supriadi masing-masing dijatuhi tuntutan 5 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
Sedangkan Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut hukuman 6 tahun penjara, dan Hery Sutanto mendapatkan tuntutan tertinggi yakni 7 tahun penjara.
Di samping hukuman kurungan fisik, ke-10 orang terdakwa tersebut juga dibebani dengan tuntutan denda materi sebesar Rp250 juta subsider kurungan penjara selama 90 hari.
Tidak berhenti di situ, beberapa orang terdakwa turut diwajibkan untuk membayarkan dana pengganti lantaran dinilai telah mengecap aliran dari dana korupsi tersebut, meliputi Hery dengan nominal Rp4,73 miliar.
Subhan sebesar Rp5,8 miliar.
Gerry senilai Rp13,26 miliar.
Bobby sebanyak Rp60,32 miliar.
Sekarsari sejumlah Rp42,67 miliar.
Anita senilai Rp14,49 miliar.
Supriadi sebesar Rp19,81 miliar.
Serta Fahrurozi sejumlah Rp233,01 juta, yang mana masing-masing dikenai ketentuan subsider hukuman 2 tahun kurungan penjara.
Dipaparkan pula bahwa kalangan pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan dari para terdakwa di antaranya adalah Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Jika dirinci kembali, praktik pemerasan tersebut diduga sengaja dilakukan demi menguntungkan jajaran terdakwa yang proses sidangnya berjalan secara serempak ini, dengan rincian Noel meraup keuntungan sebesar Rp70 juta.
Fahrurozi senilai Rp270,95 juta.
Hery, Gerry, beserta Sekarsari masing-masing mengantongi Rp652,24 juta.
Subhan bersama Anitasari masing-masing mendapatkan Rp326,12 juta.
Bobby meraup Rp978,35 juta.
Serta Supriadi memperoleh Rp294,06 juta.
Di luar itu, tindakan tersebut pun ikut menguntungkan Haiyani Rumondang dengan nominal Rp381,28 juta.
Sunardi Manampiar Sinaga sebesar Rp288,17 juta.
Chairul Fadhly Harahap senilai Rp37,94 juta.
Ida Rochmawati sejumlah Rp652,24 juta.
Serta Fitriana Bani Gunaharti berikut Nila Pratiwi Ichsan yang masing-masing kecipratan dana senilai Rp326,12 juta.
Sedangkan untuk aliran gratifikasi yang disinyalir mengalir ke kantong Noel berwujud uang tunai dengan akumulasi senilai Rp3,36 miliar ditambah satu unit kendaraan roda dua berupa Ducati Scrambler dengan kelir biru dongker, yang diperoleh dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker maupun pihak swasta lainnya sepanjang dirinya mengemban amanah sebagai wamenaker.
Lantaran rangkaian perbuatan yang dilakukannya tersebut, mantan Wamenaker ini terancam jeratan pidana sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana telah diubah serta ditambah lewat UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.