PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan hidup.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Senin, menyatakan bahwa perkara ini berhubungan dengan dugaan kelalaian pihak korporasi yang mengakibatkan kerusakan ekosistem di wilayah hutan serta sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan penanaman sawit itu dilaporkan telah berjalan sejak 2022 dan baru mulai terendus pada Januari 2025.
“Perkara bermula dari laporan yang diterima penyidik pada 2 Desember 2025 dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Provinsi Riau," katanya.
Melalui laporan itu, PT MM diduga mengoperasikan lahan kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan seluas kurang lebih 29 ribu hektare, termasuk menanam sawit di sempadan sungai yang menjadi area konservasi.
Sepanjang empat bulan proses penyelidikan dan penyidikan, tim Ditreskrimsus Polda Riau telah meminta keterangan dari sedikitnya 13 saksi serta delapan ahli di berbagai disiplin ilmu.
Para ahli tersebut meliputi ahli pemetaan, kawasan hutan, sumber daya air, kerusakan tanah dan lingkungan, hingga ahli hukum pidana.
Hasil dari proses penyidikan mendapati bahwa pohon sawit kepunyaan perusahaan hanya berjarak dua sampai lima meter dari tepian sungai, padahal regulasi mewajibkan jarak paling sedikit 50 meter.
Bukan itu saja, dijumpai pula bukti kerusakan alam berupa kelongsoran sedalam satu hingga dua meter, penurunan permukaan tanah, erosi, serta musnahnya vegetasi asli di wilayah sempadan sungai.
“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” jelas Kombes Pol Ade.
Dampak dari kegiatan tersebut, ahli mengalkulasi nilai kerugian ekologis yang timbul menembus angka Rp187,8 miliar.
Kerusakan lingkungan ini terjadi pada area perkebunan PT MM yang terletak di Kecamatan Tebuih, Desa Air Hitam.
Untuk mengusut perkara ini, penyidik sudah mengamankan minimal 30 dokumen krusial, seperti dokumen legalitas korporasi, Analisa Dampak Lingkungan, rencana kerja tahunan, akta perusahaan, hingga 17 berkas hasil uji laboratorium kerusakan tanah.
Sebab tindakan itu, PT MM dijerat Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Perusahaan kelapa sawit tersebut kini menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda maskimal sebesar Rp10 miliar.