Purbaya Pastikan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Tetap Menjabat

Purbaya Pastikan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Tetap Menjabat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama. 

Keputusan ini diambil karena pihak kementerian masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan, meskipun nama Djaka muncul dalam dakwaan kasus Blueray Cargo milik terdakwa John Field.

“Tidak (menonaktifkan). Sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya (hukum) kan baru mulai. Namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kami lihat sampai clear, sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kami akan ambil tindakan,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Menkeu mengaku telah menjalin komunikasi dengan Djaka dan memastikan bahwa Dirjen Bea Cukai tersebut akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

Purbaya juga menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan bantuan pendampingan hukum kepada Djaka jika diperlukan selama proses persidangan berlangsung.

“Oh iya, ada lah (pendampingan hukum). Kalau Pak Djaka misalnya dipanggil, segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi, ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan sikap hormat terhadap proses pengadilan yang menyeret nama Djaka Budhi Utama dalam dakwaan dugaan korupsi impor barang tiruan.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” tulis Budi dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memantau perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa penyidikan masih berlanjut setelah tim penyidik menemukan sejumlah uang dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Bea Cukai, yang mengamankan sejumlah pihak termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan.

Para tersangka tersebut adalah Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), dan Orlando Hamonangan (ORL).

Selain dari pihak internal, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Andri (AND), serta Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Pada akhir Februari 2026, KPK kembali menambah tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP).

KPK juga sedang mendalami penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di Ciputat yang diduga berkaitan dengan pengurusan cukai.

Pada sidang perdana 6 Mei 2026, nama Djaka Budi Utama secara eksplisit muncul dalam dakwaan yang menyebutkan adanya pertemuan dengan pengusaha kargo, termasuk John Field, di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index