JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang pemeriksaan 3 terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kacab bank berinisial MIP hari ini.
Persidangan yang menjerat Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY ini berlangsung di Ruang Sidang Garuda sekitar pukul 10.00 WIB.
"Iya hari ini sidang agendanya pemeriksa tiga terdakwa kasus (dugaan penculikan dan pembunuhan) kacab bank di Jakarta," ujar Arin Fauzam, sebagaimana dilangsir dari berbagai sumber, Selasa (5/5/2026).
Arin Fauzam menjelaskan bahwa agenda utama pertemuan di meja hijau kali ini adalah mendengarkan keterangan para terdakwa.
Ketua Majelis Hakim menekankan agar para prajurit tersebut mengingat kembali setiap detail peristiwa yang terjadi.
"Besok (Selasa 5 Mei 2026) hadir lagi, agendanya pemeriksaan terdakwa ya. Ingat-ingat lagi memori, kalau mau bawa catatan, bawa catatan," ujar Fredy Ferdian Isnartanto, saat wawancara di tempat/gedung pada, Senin (4/5/2026).
Fredy Ferdian Isnartanto menginginkan agar para terdakwa tidak ragu dalam menyampaikan fakta-fakta di persidangan.
Majelis hakim memberikan ruang seluas-luasnya bagi ketiga oknum tersebut untuk bercerita mengenai keterlibatan mereka.
Oditur militer sebelumnya sudah menghadirkan 12 saksi guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini.
Pihak penuntut menggunakan pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana hingga penyembunyian mayat.
Dakwaan primer yang disangkakan kepada para pelaku merujuk pada Pasal 340 KUHP.
Langkah ini diambil karena ada dugaan kuat mengenai perencanaan awal sebelum nyawa korban MIP melayang.
Selain itu terdapat dakwaan alternatif mengenai perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum.
Upaya penghilangan jejak melalui Pasal 181 KUHP juga menjadi poin krusial yang dibahas dalam persidangan.