JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Perpres Nomor 8 Tahun 2026 terkait RAN PE guna memperkuat pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia.
Pemerintah secara resmi memperkenalkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme atau RAN PE untuk periode 2026-2028.
"Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2028 pada 9 Februari 2026 namun baru disampaikan ke publik bulan ini," ujar salinan dokumen negara tersebut, sebagaimana dilangsir dari berbagai sumber, Selasa (5/5/2026).
Kebijakan nasional ini memuat arah strategis serta prioritas utama dalam memitigasi gerakan ekstremisme di berbagai wilayah tanah air.
Pemerintah daerah kini memiliki kewajiban untuk menyusun rencana aksi daerah dalam kurun waktu 1 tahun setelah aturan ini terbit.
Pembentukan sekretariat bersama menjadi poin penting dalam regulasi ini untuk menjamin sinkronisasi antarlembaga dan kementerian terkait.
Sekretariat tersebut memegang tanggung jawab besar mulai dari merumuskan kebijakan hingga melakukan evaluasi berkala terhadap capaian di lapangan.
Fokus penanganan mencakup 9 tema besar yang meliputi penguatan ketahanan keluarga, kesiapsiagaan nasional, hingga perlindungan saksi dan hak korban.
Sektor pendidikan dan komunikasi strategis melalui media elektronik juga menjadi perhatian serius dalam menangkal penyebaran paham radikal secara daring.
Langkah ini diambil mengingat tren terorisme global yang terus meningkat seiring kemudahan akses komunikasi bagi kelompok tertentu.
Kondisi struktural dan pemicu utama radikalisasi menjadi target utama dalam skema penanganan yang dirancang pemerintah.
Identifikasi faktor risiko mencakup potensi konflik komunal yang dipicu oleh sentimen primordial maupun keagamaan di masyarakat.
Kesenjangan ekonomi serta ketidakadilan sosial juga dipandang sebagai celah yang memicu tumbuhnya intoleransi di tengah kehidupan bernegara.