JAKARTA - Menjelang tahun 2026, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak pekerja, khususnya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya.
Isu THR selalu menjadi perhatian publik setiap menjelang hari besar keagamaan, karena masih ditemukan perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Untuk itu, pemerintah memastikan mekanisme pengawasan tetap berjalan.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya pada 2026. Posko ini disiapkan sebagai sarana resmi bagi pekerja untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui langkah ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan haknya. Jalur pengaduan tersebut juga diharapkan mampu mendorong perusahaan agar lebih patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Pemerintah Pastikan Posko Pengaduan THR Dibuka
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penyediaan posko pengaduan THR merupakan agenda rutin yang dilakukan pemerintah setiap tahun. Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam memperoleh THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Setiap tahun kita punya posko pengaduan THR, dan seperti tahun sebelumnya kalau ada perusahaan tidak bayar THR silahkan sampaikan pada kami,” ujar Yassierli kepada awak media, Rabu.
Menurutnya, kehadiran posko pengaduan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak pekerja. Pemerintah juga akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.
THR Merupakan Kewajiban Perusahaan
Yassierli menegaskan bahwa pembayaran THR bukanlah kebijakan opsional bagi perusahaan. Kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku, sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk mengabaikannya.
Aturan mengenai THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Regulasi ini menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan pembayaran THR di Indonesia.
Dengan adanya aturan tersebut, perusahaan diwajibkan memenuhi hak pekerja tanpa pengecualian. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dasar Hukum Pembayaran Tunjangan Hari Raya
Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, ketentuan mengenai penerima THR diatur secara rinci. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
“THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),” bunyi aturan tersebut.
Ketentuan ini menegaskan bahwa status kerja, baik tetap maupun kontrak, tidak menghapus hak pekerja atas THR. Selama memenuhi persyaratan masa kerja, pekerja berhak menerima tunjangan tersebut.
Kriteria Pekerja Yang Berhak Menerima THR
Mengacu pada regulasi yang berlaku, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi pekerja untuk menerima THR. Pertama, pekerja harus memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik melalui perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.
Kedua, pekerja telah bekerja secara terus-menerus minimal selama satu bulan. Masa kerja ini menjadi syarat penting yang menentukan kelayakan penerimaan THR.
Ketiga, pekerja menerima upah sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan. Dengan terpenuhinya ketiga kriteria tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan.
Peran Posko Pengaduan Lindungi Hak Pekerja
Keberadaan Posko Pengaduan THR diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pekerja. Melalui posko ini, pekerja dapat menyampaikan keluhan apabila perusahaan tidak membayarkan THR atau membayarkannya tidak sesuai aturan.
Pemerintah akan menggunakan laporan yang masuk sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan terkait. Dengan demikian, posko pengaduan tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaporan, tetapi juga sebagai alat penegakan hukum.
Selain itu, posko ini juga menjadi sarana edukasi bagi pekerja dan perusahaan terkait kewajiban dan hak masing-masing pihak. Pemerintah berharap kesadaran hukum di bidang ketenagakerjaan dapat terus meningkat.
Harapan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Perusahaan
Dengan dibukanya Posko Pengaduan THR 2026, pemerintah berharap perusahaan dapat menjalankan kewajibannya secara penuh dan tepat waktu. Kepatuhan terhadap pembayaran THR dinilai penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Pemerintah juga mengimbau perusahaan agar mempersiapkan pembayaran THR sejak dini. Langkah ini dinilai mampu mencegah terjadinya sengketa ketenagakerjaan yang berpotensi merugikan kedua belah pihak.
Melalui pengawasan yang konsisten dan jalur pengaduan yang terbuka, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak pekerja. Dengan demikian, pembayaran THR 2026 diharapkan dapat berjalan tertib sesuai dengan regulasi yang berlaku.