Paspor

Imigrasi Targetkan Satu Jenis Paspor Nasional Berlaku 2027

Imigrasi Targetkan Satu Jenis Paspor Nasional Berlaku 2027
Imigrasi Targetkan Satu Jenis Paspor Nasional Berlaku 2027

JAKARTA - Upaya pemerintah dalam menyederhanakan layanan publik kembali menyentuh sektor keimigrasian. Kali ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyiapkan perubahan mendasar pada dokumen perjalanan warga negara Indonesia. 

Kebijakan tersebut bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan transformasi sistemik yang dirancang untuk memangkas kerumitan layanan paspor yang selama ini dirasakan masyarakat.

Transformasi ini diarahkan pada penyatuan seluruh jenis paspor menjadi satu standar nasional yang rencananya mulai diterapkan pada tahun 2027. 

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin memastikan pelayanan keimigrasian yang lebih sederhana, efisien, serta setara bagi seluruh warga negara, tanpa perbedaan kategori dokumen.

Penyederhanaan Jenis Paspor Nasional

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menilai keberadaan berbagai jenis paspor selama ini kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. 

Paspor biasa non-elektronik, paspor elektronik laminasi, hingga paspor elektronik berbahan polikarbonat memiliki perbedaan karakteristik dan ketersediaan layanan di setiap kantor imigrasi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa penyatuan jenis paspor bertujuan menghapus sekat-sekat tersebut.

“Saya sudah menginstruksikan pembuatan roadmap untuk penerapan satu jenis paspor saja. Nantinya tidak akan ada lagi pembagian antara paspor biasa, paspor elektronik laminasi, maupun paspor elektronik polikarbonat. Harapannya, dengan satu jenis paspor ini, pelayanan kita kepada masyarakat menjadi lebih sederhana dan merata,” ujar Agus pada Desember lalu di Jakarta.

Dengan hanya satu standar paspor nasional, masyarakat diharapkan memperoleh akses layanan yang sama, tanpa tergantung pada lokasi atau ketersediaan jenis blangko tertentu di kantor imigrasi.

Nomor Paspor Berlaku Seumur Hidup

Selain penyederhanaan jenis paspor, kebijakan baru ini juga menyasar perubahan mendasar pada sistem identitas dokumen perjalanan. Selama ini, nomor paspor bersifat dinamis dan akan berubah setiap kali masa berlaku habis dan pemegang mengajukan paspor baru. 

Kondisi tersebut kerap menimbulkan kendala administratif, terutama dalam pengurusan visa dan keperluan internasional lainnya.

Dalam sistem baru yang sedang dipersiapkan, satu nomor paspor akan berlaku seumur hidup bagi setiap pemegang. Agus Andrianto menekankan bahwa integrasi nomor paspor ini menjadi pilar utama transformasi keimigrasian.

“Target saya, dengan sistem paspor tunggal ini, nomor paspor pemegang tidak akan berubah lagi atau berlaku seumur hidup,” tambahnya.

Dengan nomor yang konsisten, riwayat perjalanan dan data pemegang paspor dapat dikelola lebih rapi dalam sistem basis data nasional, sekaligus mengurangi potensi kesalahan administratif di kemudian hari.

Tahapan Menuju Implementasi Kebijakan

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai rencana, Menteri Agus telah menginstruksikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, beserta jajarannya untuk segera menyusun peta teknis dan regulasi pendukung. 

Penyusunan roadmap menjadi langkah krusial agar transisi menuju paspor tunggal tidak mengganggu layanan publik yang sedang berjalan.

Sebagai tahap awal, Direktorat Jenderal Imigrasi diminta menghabiskan seluruh sisa stok blangko paspor lama yang masih tersedia. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi pemborosan anggaran serta memastikan peralihan sistem berjalan lebih tertib.

“Saya menargetkan pada 2027, kebijakan satu paspor ini sudah bisa kita laksanakan sepenuhnya. Tolong segera selesaikan penggunaan sisa stok yang ada sekarang. Siapkan satu standar paspor yang akan berlaku di seluruh penjuru Indonesia,” tegas Menteri Agus.

Saat ini, paspor berbahan polikarbonat masih tersedia terbatas di sejumlah kantor imigrasi. Dengan kebijakan satu jenis paspor, pemerintah berharap distribusi dan kualitas dokumen perjalanan dapat lebih merata di seluruh wilayah.

Fokus Keamanan Data dan Pelayanan Publik

Di tengah transformasi besar ini, Agus Andrianto menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik tetap menjadi tujuan utama. Ia mengingatkan agar seluruh pembenahan layanan keimigrasian tidak mengabaikan aspek keamanan dan kepastian hukum.

Menurutnya, terdapat tiga prinsip utama yang harus menjadi pegangan dalam penerapan paspor tunggal. Pertama, keamanan data pemegang paspor harus dijaga secara maksimal, mengingat dokumen perjalanan berkaitan erat dengan identitas dan mobilitas internasional warga negara. 

Kedua, kepastian hukum perlu ditegakkan agar setiap warga memperoleh hak yang sama dalam layanan keimigrasian. Ketiga, kemudahan akses layanan harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.

Dengan kombinasi penyederhanaan dokumen, integrasi sistem data, dan penguatan prinsip pelayanan, kebijakan satu jenis paspor nasional diharapkan mampu menjawab tantangan mobilitas global sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keimigrasian Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index