JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN tetap stabil pada periode terbaru.
Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, maupun sektor pemerintah. Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat agar tidak terbebani kenaikan biaya energi.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan pemerintah memutuskan tarif listrik tidak mengalami perubahan hingga akhir tahun.
Ia menekankan kebijakan ini adalah langkah strategis dalam mendukung perekonomian. “Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” ujar Tri.
Keputusan ini diambil melalui koordinasi lintas kementerian dengan mempertimbangkan perkembangan global. Pemerintah menilai menjaga stabilitas harga energi lebih penting di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Dengan demikian, pelanggan listrik mendapatkan kepastian tarif untuk jangka menengah.
Mekanisme Penetapan Tarif Listrik Triwulan IV
Tarif listrik saat ini ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Faktor penentu yang digunakan meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
Dengan mekanisme tersebut, tarif listrik sejatinya dapat naik atau turun sesuai kondisi pasar energi. Namun, pemerintah memilih untuk tidak melakukan perubahan pada periode Oktober hingga Desember. Kebijakan ini sekaligus memberikan sinyal bahwa pemerintah berusaha menahan gejolak harga energi global.
Selain itu, PLN selaku operator sistem kelistrikan nasional juga mendukung langkah pemerintah. Dengan menjaga harga tetap, PLN berupaya memastikan pasokan listrik berjalan lancar. Stabilitas tarif diharapkan memberi ruang bagi dunia usaha agar dapat tetap berproduksi tanpa khawatir lonjakan biaya.
Rincian Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik tetap diberlakukan sesuai dengan kapasitas daya. Misalnya, pelanggan R-1/TR dengan daya 900 VA dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh. Sedangkan pelanggan R-1/TR dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh.
Pada golongan yang lebih tinggi, tarif R-2/TR untuk daya 3.500–5.500 VA serta R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas dipatok Rp 1.699,53 per kWh. Golongan ini umumnya digunakan oleh rumah tangga besar, bisnis menengah, hingga fasilitas umum dengan kebutuhan listrik lebih besar.
Untuk kategori bisnis, pelanggan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh. Sedangkan pada golongan kantor pemerintah, yakni P-1/TR dengan daya 6.600 VA–200 kVA, tarif ditetapkan Rp 1.699,53 per kWh. Begitu pula pada P-3/TR untuk penerangan jalan umum di atas 200 kVA, tarifnya sama Rp 1.699,53 per kWh.
Dengan rincian ini, dapat terlihat bahwa tarif listrik pelanggan nonsubsidi tidak berubah. Stabilitas ini diharapkan mendukung dunia usaha agar mampu menjaga produksi. Hal ini penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Tarif Subsidi Ringankan Beban Masyarakat Kecil
Untuk golongan pelanggan bersubsidi, tarif listrik juga tidak mengalami perubahan. Rumah tangga dengan daya 450 VA tetap dikenakan Rp 415 per kWh. Sedangkan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi tetap membayar Rp 605 per kWh.
Bagi rumah tangga mampu dengan daya 900 VA, tarif yang berlaku adalah Rp 1.352 per kWh. Sementara itu, untuk daya 1.300 hingga 2.200 VA, tarif ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh. Golongan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas juga tidak berubah, yaitu Rp 1.699,53 per kWh.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapatkan listrik terjangkau. Dengan mempertahankan subsidi, beban rumah tangga kecil dapat ditekan. Langkah ini juga membantu menjaga stabilitas sosial di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Selain itu, PLN tetap menjalankan fungsi distribusi dengan memperhatikan perbedaan tarif antarwilayah. Faktor ongkos logistik dan pajak daerah turut memengaruhi biaya listrik di beberapa provinsi. Namun secara umum, tarif dasar yang berlaku nasional tetap tidak berubah.
Keputusan menjaga tarif listrik hingga akhir tahun mencerminkan keberpihakan pemerintah pada masyarakat. Konsumen rumah tangga, bisnis, hingga sektor publik mendapat kepastian bahwa biaya energi tetap stabil. Hal ini diharapkan dapat mendukung aktivitas perekonomian serta menjaga daya beli masyarakat di seluruh Indonesia.