JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik PLN tetap stabil sepanjang September 2025.
Penetapan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, baik prabayar maupun pascabayar, tanpa ada kenaikan harga. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri nasional. Penetapan tarif juga berlandaskan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dengan kepastian harga ini, rumah tangga dan pelaku usaha dapat merencanakan kebutuhan listrik tanpa khawatir terjadi lonjakan biaya. Stabilitas tarif memberi rasa aman di tengah dinamika harga energi global.
Dasar Penyesuaian dan Kebijakan Subsidi
Penyesuaian tarif listrik nonsubsidi sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Perhitungan mengacu pada indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, serta harga batubara acuan.
Namun, pada kuartal III tahun ini, pemerintah menahan penyesuaian agar masyarakat tidak terbebani. Kebijakan ini dinilai sebagai strategi menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan kekuatan ekonomi rakyat.
Tidak hanya pelanggan nonsubsidi, tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Golongan tersebut mencakup rumah tangga kurang mampu, pelanggan sosial, usaha mikro, hingga pelaku UMKM.
Rincian Tarif Listrik Pelanggan
Untuk pelanggan nonsubsidi, rincian tarif tetap sama. Golongan rumah tangga daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh, daya 1.300–2.200 VA Rp1.444,70 per kWh, dan rumah tangga besar 3.500 VA ke atas Rp1.699,53 per kWh.
Sementara pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA membayar Rp1.444,70 per kWh. Untuk golongan industri tegangan tinggi di atas 30.000 kVA, tarifnya Rp996,74 per kWh.
Pelanggan bersubsidi juga menikmati kepastian tarif. Rumah tangga daya 450 VA tetap Rp415 per kWh, rumah tangga 900 VA bersubsidi Rp605 per kWh, sedangkan rumah tangga mampu dengan daya sama dikenakan Rp1.352 per kWh.
Selain itu, pemerintah memberikan subsidi listrik untuk fasilitas sosial seperti rumah ibadah, sekolah, serta rumah sakit umum daerah. Tarif untuk kelompok ini tetap rendah guna mendukung pelayanan publik.
Program Diskon dan Manfaat untuk Publik
Walaupun tarif tidak mengalami perubahan, PLN sebelumnya meluncurkan program diskon tambah daya listrik sebesar 50%. Program ini berlaku sejak 4 hingga 17 September 2025 dan dapat diikuti seluruh pelanggan tegangan rendah satu fasa.
Dengan promo tersebut, pelanggan 450 VA yang ingin menaikkan daya ke 7.700 VA hanya membayar Rp3.512.625. Tarif ini jauh lebih ringan dibanding harga normal Rp7.025.250.
Kebijakan diskon semacam ini sangat membantu masyarakat yang membutuhkan tambahan kapasitas listrik, baik untuk keperluan rumah tangga maupun usaha kecil. Langkah ini juga mendukung pertumbuhan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
Meski diskon khusus sudah berakhir, kepastian tarif stabil tetap menjadi bentuk dukungan penting bagi publik. Pemerintah menegaskan fokus pada keterjangkauan energi agar tidak menambah beban masyarakat.