Kasus Hanania Travel: Korban Jadi 687 Orang, Influencer Diperiksa

Rabu, 10 Juni 2026 | 10:41:02 WIB
Pemilik agen perjalanan Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (FOTO: NET)

JAKARTA - Posko pelayanan pengaduan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus didatangi para korban dugaan penipuan Hanania Travel setiap hari.

Jumlah korban terus bertambah.

Seiring dengan bertambahnya laporan dari calon jemaah yang gagal berangkat umrah, polisi juga masih menelusuri dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pemilik Hanania Travel.

Salah satu langkah yang dilakukan penyidik adalah memeriksa sejumlah influencer yang diduga menjadi tujuan pengaliran dana perusahaan tersebut.

Hingga Selasa (9/6/2026), Polda Metro Jaya mencatat ada 687 korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Hanania Travel.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya masih menerima laporan dari masyarakat.

“Sudah ada 687 orang yang melakukan atau menyampaikan pengaduannya kepada kami. Dan proses penyidikan sampai dengan hari ini masih terus kami lakukan,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Penelusuran aliran dana kini menjadi fokus utama demi mengembalikan hak korban.

Untuk itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 70 saksi yang berkaitan dengan operasional Hanania Travel.

Di antaranya termasuk para influencer yang diduga dibayar untuk mempromosikan jasa Hanania Travel.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, baik itu korban maupun pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan promosi dan pelaksanaan perjalanan umrah yang kemarin tidak jadi berangkat beberapa jemaah,” ujar Iman.

Pada Senin (8/6/2026), sebanyak lima influencer yang pernah bekerja sama dengan Hanania Travel dipanggil untuk mengklarifikasi hubungan mereka dengan perusahaan tersebut.

Di antaranya Keanu Angelo, Dara Arafah, Sarah Gibson, Karin Novilda, dan Audrey Jesselyn.

Namun, hanya Keanu yang memenuhi panggilan pertama ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan Karin Novilda alias Awkarin mangkir dari panggilan.

Sementara tiga orang lainnya meminta penjadwalan ulang (reschedule) pemeriksaan.

“Influencer lain yang dijadwalkan pada hari yang sama, yaitu Sara Gibson, Audrey Jesselyn, dan Dara Arafah belum hadir dan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan pada 12 Juni 2026. Sementara itu, Karin Novilda tidak hadir tanpa keterangan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa.

Kemudian, sejumlah influencer juga dijadwalkan untuk dipanggil pada Rabu (10/9/2026) ini, salah satu di antaranya adalah Thariq Halilintar.

Keanu, yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan, menjelaskan bahwa kerja sama antara dia dan Hanania Travel sebatas barter.

Dia membantah telah menerima uang endorse dari Hanania Travel.

Keanu diberangkatkan ke Tanah Suci untuk ibadah Umrah oleh Hanania Travel.

Sebaliknya, Keanu harus membuat ulasan terkait pelayanan yang dia terima selama perjalanan.

"Saya jelaskan di dalam (ruang pemeriksaan) bahwa dalam kerja sama dengan Hanania itu saya enggak menerima uang endorse-an sama sekali," kata Keanu usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (8/6/2026), dikutip dari Antara.

Sejumlah korban dugaan penggelapan dana oleh Hanania Travel mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (9/6/2026).

Para korban datang ke Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, didampingi kuasa hukum untuk meminta fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi yang nantinya akan dibebankan kepada pelaku.

"Harapannya nantinya dari LPSK sendiri bisa membantu memfasilitasi untuk adanya restitusi," kata Joddy Mulyasetya Putra pengacara korban di LPSK, Selasa.

Joddy menjelaskan, dirinya mewakili sekitar 200 calon jemaah yang gagal berangkat umrah meski telah membayarkan biaya perjalanan kepada Hanania Travel.

"Untuk korban sendiri saat ini ya, ini terus bertambah tentunya. Yang kami wakili ini bermula dari 50, kemudian sekarang sudah mencapai hampir 200 orang. Dan tentunya ini kurang lebih bisa mencapai sampai 10 sampai dengan 14 miliar rupiah," tutur Joddy.

Lebih lanjut, Joddy berharap LPSK dapat membantu menghitung nilai restitusi agar dapat dimasukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke dalam tuntutan.

"Ketika nanti ada putusan pengadilan, dan kejaksaan kemudian mencoba membagi aset-aset dan juga menjual aset dari pihak tersangka atau terdakwa nantinya, itu akan dibantu oleh LPSK," ujar Joddy.

Kasus ini mencuat setelah ratusan calon jemaah mendatangi kantor pusat Hanania Travel di gedung perkantoran Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2026) siang.

Mereka meminta kejelasan setelah gagal diberangkatkan umrah sesuai jadwal.

Dalam mediasi dengan para jemaah, pemilik Hanania Travel, Farhan, mengakui pihaknya belum mampu memberangkatkan jemaah, terutama untuk kloter Juni dan Juli 2026.

“Untuk keberangkatan bulan Juni dan Juli, belum dapat kami berangkatkan sesuai jadwalnya. Kami memahami kekecewaan, rasa lelah yang menunggu, dan marah dari Bapak-Ibu. Tetapi saya hadir di sini untuk menjelaskan secara terbuka apa yang akan kami lakukan sebagai opsi tanggung jawab kami,” ujar Farhan kepada jemaah yang gagal berangkat umrah.

Dalam pertemuan itu, Farhan menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni penjadwalan ulang keberangkatan dengan biaya tambahan serta pengembalian dana (refund) yang dicicil hingga maksimal dua tahun.

“Yang pertama opsinya adalah dari kami kepada Bapak/Ibu menjadwalkan ulang dengan memberangkatkan secara berkala selama enam bulan ke depan dengan penyesuaian harga,” jelas Farhan.

Menurut dia, penyesuaian harga dilakukan karena Hanania Travel akan menggandeng agen travel lain melalui sistem Joint Operation untuk memberangkatkan jemaah.

Ia juga berdalih adanya kenaikan biaya akibat faktor eksternal, termasuk harga avtur pesawat.

“Sehingga nanti mereka (travel lain) yang memberangkatkan. Dan dikarenakan ada penyesuaian dari faktor eksternal terkait avtur dan lain-lain, maka Bapak/Ibu yang ingin mengambil opsi ini akan ada penyesuaian harga,” kata dia.

Namun, tawaran tersebut tidak mendapat respons positif dari para calon jemaah.

Suasana mediasi justru memanas ketika Farhan menawarkan refund yang dicicil hingga dua tahun.

“Yang ingin memilih refund, kami menawarkan refund dengan kompensasi hingga maksimal dua tahun,” ucap Farhan.

Mendengar hal itu, sejumlah calon jemaah langsung menolak dan meluapkan kemarahan mereka.

“Huu, enggak mungkin!” teriak para calon jemaah bersahutan.

Meski mendapat penolakan keras, Farhan mengeklaim pihaknya tengah mencari investor dan mencairkan aset untuk menyelesaikan kewajiban kepada para jemaah.

“Saya pribadi insyaallah akan siap bahkan dengan segala konsekuensi terberat sekalipun. Atas ketidaknyamanan ini saya memohon maaf sebesar-besarnya,” tutup Farhan.

Karena tidak lagi percaya terhadap janji perusahaan, para korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Mereka melaporkan Farhan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total kerugian mencapai Rp 60 miIiar.

“Kami udah enggak mau dia bikin surat perjanjian sih, karena yang di Syawal udah bikin surat perjanjian juga meleset. Tadi penyidik juga bilang, ‘Ayo kami ngobrol dulu lah’. Enggak usah deh, surat pernyataan yang dibuat juga dilanggar kok,” kata Joko, salah satu jemaah dan pelapor di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/5/2026).

Meski memilih jalur hukum, para korban masih berharap uang mereka bisa kembali apabila pihak Hanania Travel mampu memberikan jaminan aset dan melunasi kewajibannya.

“Nanti kalau memang di perjalanannya ada mediasi juga setelah dilakukan penyelidikan, dan dia punya surat jaminan (aset) untuk bisa refund itu terjadi, kami juga bahagia kan, jadi kami bisa tarik LP juga. Harapan semua jemaah sih begitu (uang kembali),” ujar Joko.

Kini, Farhan telah ditahan dan ditetapkan sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya.

Dia disangkakan dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu polisi juga masih mengusut dugaan TPPU yang dilaporkan para korban.

Terkini