Korban Pemerkosaan di Jepara Malah Dilaporkan Istri Tersangka

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:03:38 WIB
Ilustrasi pencabulan anak (FOTO: NET)

JEPARA - Seorang santriwati diduga menjadi korban tindakan kekerasan seksual oleh oknum pengasuh pondok pesantren berinisial AJ (60) yang statusnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Namun saat ini, pihak istri dari tersangka justru melayangkan laporan balik ke polisi terhadap korban serta suaminya atas dugaan kasus perzinaan.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela memaparkan bahwa aduan tersebut diajukan oleh istri tersangka pada beberapa hari yang lalu.

Pihak kepolisian pun tengah menyusun jadwal guna melangsungkan tahapan klarifikasi.

"Laporan 3-4 hari yang lalu. Kami sedang jadwalkan untuk klarifikasi," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela saat dihubungi, dilansir detikJateng, Jumat (5/6/2026).

"Kemarin istri Pak AJ itu buat laporan terkait dengan perzinahan tapi di sisi tersebut kami tidak bisa menolak laporan masyarakat dan untuk saat ini masih kami klarifikasi hal tersebut. Untuk perkembangan akan kami sampaikan terkait dengan hal tersebut," imbuhnya.

Guna memastikan apakah terdapat pemenuhan unsur tindak pidana di dalam berkas laporan tersebut, Wildan memberikan penegasan mengenai pentingnya melakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu.

Ia memberikan penjelasan bahwa pada dasarnya setiap lapisan masyarakat mengantongi hak penuh untuk mengajukan laporan kepada institusi kepolisian untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Terlapor AJ dan M korban terkait dengan kasus perzinahan, tapi hal tersebut bukan menjadi patokan setiap orang punya hak untuk melaporkan, kami sebagai kepolisian menerima laporan dan kami lakukan klarifikasi benar atau tidak kejadian tersebut dan memenuhi unsur hukum atau tidak," ujar Wildan.

Untuk dipahami bersama, figur AJ sebelumnya telah resmi menyandang status sebagai tersangka atas sangkaan melancarkan aksi pemerkosaan terhadap santriwatinya secara berulang kali.

Jajaran kepolisian membeberkan bahwa perkara ini pada akhirnya dapat terungkap berawal dari temuan pesan teks atau percakapan kurang senonoh yang dilayangkan oleh pelaku menuju ke ponsel korban.

Terkini