JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI yang berasal dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan (Aher), menyatakan kesepakatannya terhadap usulan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait krusialnya penerapan sanksi daftar hitam bagi para pelaku politik uang agar tidak dapat lagi berpartisipasi dalam kontestasi pemilu pada periode berikutnya.
Berdasarkan opini yang disampaikan oleh Aher, praktik politik uang menjadi sebuah ancaman yang menakutkan bagi mutu kualitas demokrasi lantaran dapat merusak kesucian esensi pemilu, mengikis kedaulatan di tangan rakyat, serta membuka celah lebar bagi munculnya tindakan korupsi politik setelah ajang pemilu selesai digelar.
"Politik uang adalah salah satu penyakit demokrasi yang harus dilawan bersama. Karena itu, gagasan pemberian sanksi daftar hitam bagi pelaku politik uang patut dipertimbangkan sebagai langkah memberi efek jera sekaligus menjaga kualitas demokrasi kami," kata Aher, dalam pernyataannya dikutip, Selasa (2/6/2026).
Ia memberikan desakan supaya proses perbaikan terhadap UU Pemilu dapat segera digulirkan agar penuntasan kasus pelanggaran pemilu bisa berjalan secara lebih efektif, termasuk dalam hal menyederhanakan proses pembuktian pelanggaran administrasi tanpa harus selalu mencakup unsur masif seperti aturan yang tengah berlaku saat ini.
Ia mengimbuhkan bahwa kokohnya instrumen payung hukum menjadi hal yang teramat penting supaya pihak pengawas pemilu mengantongi kepastian regulasi serta otoritas yang memadai dalam menindak bermacam-macam aksi curang yang bermunculan di area lapangan.
Ia pun menyetujui sudut pandang yang dilemparkan oleh Bawaslu mengenai pentingnya mengulas dan mendefinisikan ulang makna politik uang agar dapat menjangkau bermacam-macam modus baru lewat pemanfaatan transaksi digital, seperti halnya pembagian voucer elektronik, pengiriman saldo digital, pulsa, ataupun format insentif nontunai yang lainnya.
"Modus politik uang terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Regulasi tidak boleh tertinggal. Definisi politik uang harus diperluas agar mencakup transaksi digital yang saat ini semakin marak digunakan dalam praktik pelanggaran pemilu," ujar ia.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu turut melayangkan desakan agar langkah penataan ulang terhadap UU Pemilu mesti dikerjakan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh elemen terkait, termasuk pihak penyelenggara pemilu, kalangan akademisi, civil society, hingga partai politik, sehingga mampu melahirkan sistem pemilu yang kian adil, terbuka, serta berintegritas tinggi.
Ia memberikan penilaian bahwa penyelenggaraan pemilu yang bersih menjadi fondasi dasar utama bagi terciptanya iklim demokrasi yang sehat.
Tiap-tiap pihak wajib memiliki komitmen yang kuat untuk mengokohkan integritas pemilu sekaligus menutup rapat-rapat segala bentuk celah praktik politik uang dalam wujud apa pun.
"Kami berharap penguatan regulasi dan pengawasan pemilu ke depan mampu meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia sekaligus menghadirkan pemimpin yang lahir dari proses politik yang jujur dan bermartabat," ucap Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.
Pada waktu sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda telah mengajukan usulan agar agenda perbaikan Undang-Undang Pemilu menetapkan sanksi tegas bagi para pelaku politik uang, sekaligus memberikan larangan bagi mereka untuk berpartisipasi dalam kontestasi pada periode yang berikutnya.
Pengajuan draf tersebut ditujukan guna memicu hadirnya efek jera sekaligus mempermudah jalannya pembuktian pelanggaran administrasi tanpa harus wajib memenuhi unsur masif terlebih dahulu.
Di samping hal tersebut, pihak Bawaslu memberikan garis bawah mengenai pentingnya menata kembali definisi dari politik uang supaya mampu menjangkau transaksi digital layaknya voucer dan pulsa, mengingat pola operasi kejahatan yang terus mengalami perubahan dari pola transaksi tunai konvensional.