BANGKA - Dua terduga pelaku pencurian buah sawit di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, yang sempat viral di media sosial setelah terkepung warga, akhirnya dibebaskan melalui mekanisme restorative justice.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, proses hukum tidak dilanjutkan setelah pemilik kebun sawit, Huria Erwandi, meminta perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Korban mendatangi Polsek Tempilang dan menyampaikan permintaan agar kasus tersebut tidak diteruskan ke jalur pidana.
"Korban meminta persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Selanjutnya dibuat surat perjanjian damai yang ditandatangani kedua belah pihak, saksi-saksi, dan diketahui Kepala Desa Sinar Surya," ujar Pradana kepada awak media, Minggu (1/6/2026).
Pradana menjelaskan, keputusan menerapkan restorative justice diambil setelah adanya kesepakatan damai yang dilakukan secara sukarela antara korban dan para pelaku.
Selain itu, kepolisian juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat dalam penyelesaian perkara tersebut.
Menurut dia, pendekatan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian masalah yang mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Pradana mengapresiasi masyarakat yang tetap menjaga situasi tetap aman saat peristiwa terjadi.
Ia mengingatkan warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila terjadi tindak pidana, segera laporkan dan percayakan penanganannya kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Polres Bangka Barat, lanjut dia, akan terus mengedepankan pendekatan humanis, cepat, dan profesional dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan dua pria diduga pencuri sawit diamankan warga beredar luas di media sosial.
Menyikapi situasi tersebut, personel Polsek Tempilang langsung mendatangi lokasi untuk mencegah aksi main hakim sendiri sekaligus menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kebun sawit milik Huria Erwandi.
Dua terduga pelaku berinisial FS (21) dan MU alias C diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian buah sawit.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Tempilang bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima janjang buah sawit, satu ragak besi, satu unit sepeda motor Vega R warna silver merah, serta satu tojok besi yang diduga digunakan saat beraksi.