Pesta Narkoba di Karaoke Pontianak, 14 Orang Direhabilitasi

Kamis, 28 Mei 2026 | 11:00:00 WIB
Ilustrasi penggrebekan di room karaoke (FOTO: NET)

PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat melaksanakan penggerebekan di salah satu ruangan hiburan malam Win One yang berlokasi di Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada Rabu (27/5/2026) dini hari.

Sebanyak 14 individu yang ditengarai sedang menggelar pesta obat-obatan terlarang langsung diamankan dalam tindakan tersebut.

Kelompok yang diamankan itu terdiri atas delapan orang pria dan enam orang wanita.

Aksi penggerebekan ini dijalankan oleh jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar ketika operasional tempat hiburan malam masih berjalan.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, aparat kepolisian juga menemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis ekstasi di dalam ruangan karaoke itu.

Proses penertiban tersebut sempat menyedot perhatian para pengunjung lainnya lantaran diduga kuat ada pesta zat terlarang yang sedang berlangsung di dalam ruangan saat petugas datang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi membenarkan adanya tindakan penggerebekan tersebut.

“Awalnya Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sekelompok masyarakat yang melaksanakan aktivitas hiburan di salah satu tempat hiburan di Kota Pontianak,” kata Deddy kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Petunjuk dari warga tersebut segera direspons dengan cepat oleh petugas hingga akhirnya ruangan itu digerebek pada sekitar pukul 00.30 WIB.

Melalui pemeriksaan di tahap awal, pihak kepolisian mendapati 14 individu yang ditengarai tengah mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.

“Didapati ada satu orang berinisial B yang kedapatan memiliki satu setengah butir narkotika jenis ekstasi,” ujar Deddy.

Sedangkan untuk 13 individu lainnya, aparat sama sekali tidak menemukan adanya barang bukti narkotika pada tubuh mereka.

Namun, seusai dilakukan proses pemeriksaan lebih mendalam serta uji urine di markas Ditresnarkoba Polda Kalbar, seluruh orang tersebut dinyatakan positif mengonsumsi zat terlarang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan seluruhnya positif urine. Dari fakta-fakta yang ada, keseluruhan tersebut merupakan penyalahguna atau pencandu narkotika,” ujar Deddy.

Pihak Ditresnarkoba Polda Kalbar selanjutnya melaksanakan gelar perkara atas kasus ini pada 25 Mei 2026.

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyelesaian persoalan hukum ini ditempuh melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice) dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar.

“Nantinya akan dilakukan asesmen terpadu dan dimungkinkan mereka seluruhnya menjalani rehabilitasi,” tutup Deddy.

Terkini