Polisi Ringkus 4 Begal di Wilayah Polda Metro, Dua Pelaku Ditembak

Jumat, 22 Mei 2026 | 11:40:39 WIB
Pelaku egal yang ditebak tim pemburu begal dan dibawa ke rumah sakit (FOTO: NET)

JAKARTA - Aparat kepolisian meringkus 4 pelaku pencurian dan pembegalan yang beroperasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dua orang pelaku terpaksa ditembak lantaran melakukan perlawanan kepada petugas sewaktu akan ditangkap.

"Kami informasikan juga tadi, mohon maaf, dari yang sudah dilakukan tindakan tegas dan terukur. Sementara kami dapat informasi dari yang bersangkutan dalam perjalanan, 190 TKP sudah mereka lakukan perbuatannya dari sejak bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Mei 2026," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Kombes Iman membeberkan bahwa dalam proses meringkus pelaku begal, pihak kepolisian tetap mengacu pada Peraturan Kapolri, KUHAP, serta KUHP.

Langkah tersebut guna memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum senantiasa menghormati hak asasi manusia.

"Sebagaimana rekan-rekan perhatikan atau lihat selama ini, selama empat hari berturut-turut. Hanya terhadap situasi yang membahayakan keselamatan masyarakat dan keselamatan petugas. Maka petugas kami mengambil upaya dan tindakan tegas dan terukur terhadap para tersangka dan pelaku yang dapat kami amankan," ucapnya.

Ia menyebutkan bahwa tindakan tegas dan terukur dijatuhkan kepada para pelaku yang kedapatan memakai senjata api (senpi).

Kebijakan ini didasarkan atas kalkulasi risiko terhadap keselamatan warga dan juga personel di lapangan.

"Maka kami amankan dengan tidak menggunakan tindakan tegas dan terukur. Kami informasikan kepada rekan-rekan sekalian, seluruh tersangka yang kami lakukan tindakan tegas dan terukur adalah tersangka yang menggunakan senjata api," ucapnya.

"Hal ini diperhitungkan berdasarkan risiko keselamatan warga masyarakat yang berada di sekitar tempat penindakan atau penangkapan dan keselamatan petugas-petugas kami. Tentunya itu menjadi salah satu pertimbangan kenapa kami melakukan upaya tersebut," lanjutnya.

Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim menuturkan bahwa dua pelaku yang diberikan tindakan tegas terukur tersebut masing-masing berinisial AE dan HI.

Kini, polisi juga tengah memburu dua pelaku lain yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan komplotan mereka.

"Inisial pelakunya yang kami amankan dua orang pelaku atau tersangka pada hari ini terkait dengan salah satunya seperti yang dijelaskan oleh Pak Dir tadi. Bahwa pencurian dengan kekerasan dan penembakan yang salah satunya terjadi di Kebon Jeruk itu inisialnya AE dan HI. Dan temannya ada dua orang lagi sudah kami jadikan DPO dan saat ini juga masih kami lakukan pengejaran," ucapnya.

Terkini