AirNav Buka Suara Soal Gangguan Sinyal GPS Pesawat yang Viral

Kamis, 21 Mei 2026 | 13:28:53 WIB
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia (FOTO: NET)

JAKARTA - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia memberikan penjelasan terkait gangguan sinyal GPS pada pesawat terbang yang tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat.

Pihak AirNav menyampaikan bahwa dalam industri penerbangan internasional, fenomena tersebut dikenal dengan istilah GNSS RFI (Radio Frequency Interference).

"Penanganan GNSS RFI merupakan salah satu agenda keselamatan global yang dicanangkan oleh ICAO (International Civil Aviation Organization). Terkait ini, AirNav Indonesia telah melakukan antisipasi melalui penerapan prosedur standar yang komprehensif," kata Direktur Utama AirNav Indonesia Avirianto Suratno dalam keterangan, Kamis (21/5/2026).

Avirianto menerangkan bahwa sistem navigasi pada pesawat modern bertumpu pada Global Navigation Satellite System (GNSS) yang bekerja menerima sinyal dari deretan satelit yang mengitari bumi.

Tingkat akurasi serta integritas sinyal tersebut ditingkatkan lewat sistem augmentasi yang meliputi Aircraft-Based Augmentation System (ABAS), Ground-Based Augmentation System (GBAS), dan Satellite-Based Augmentation System (SBAS).

Sinyal dari satelit yang tiba di bumi mempunyai tingkat daya yang rendah, oleh sebab itu sistem ini dibuat secara berlapis menggunakan teknologi augmentasi guna menjaga akurasi serta integritasnya di berbagai situasi lapangan.

"Gangguan frekuensi radio dari berbagai sumber terhadap sinyal inilah yang secara teknis disebut GNSS RFI," ujar Avirianto.

Ia menambahkan, ICAO sudah memasukkan GNSS RFI ke dalam salah satu agenda prioritas untuk keselamatan penerbangan dunia dalam beberapa tahun belakangan.

Lembaga penerbangan sipil internasional tersebut juga telah mengeluarkan prosedur standar internasional bagi seluruh negara anggota dalam mendeteksi, melaporkan, sekaligus merespons gangguan pada GNSS.

Menurut Avirianto, ICAO pun memberikan rekomendasi kepada negara-negara untuk tetap mempertahankan infrastruktur navigasi teresterial sebagai sistem pelengkap yang saling mendukung dengan GNSS.

"Indonesia telah mengadopsi kerangka kerja GNSS RFI dalam regulasi penerbangan nasional. AirNav Indonesia, sebagai penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia, telah mengimplementasikan ketentuan tersebut secara penuh dalam kegiatan operasional sehari-hari," jelas Avirianto.

Ia menjabarkan bahwa AirNav Indonesia mengoperasikan jaringan infrastruktur navigasi teresterial secara lengkap yang tersebar di wilayah Indonesia, yang meliputi tiga fasilitas utama.

Sistem dari ketiga fasilitas ini tersebar di area Jakarta FIR serta Makassar FIR, mulai dari bandar udara besar hingga kawasan pelosok di tanah air.

Fasilitas-fasilitas itu di antaranya adalah Very High Frequency Omnidirectional Range (VOR), sebuah alat pemancar sinyal radio VHF dari stasiun di darat dengan jarak operasional mencapai 200 Nautical Miles.

Fasilitas ini dapat berfungsi sepenuhnya tanpa bergantung pada sinyal dari satelit.

"AirNav Indonesia saat ini mengoperasikan fasilitas DVOR (Doppler VOR) dengan akurasi lebih tinggi dibandingkan VOR konvensional," imbuh Avirianto.

Sarana utama lainnya yakni Distance Measuring Equipment (DME), yang berfungsi menyajikan informasi jarak miring atau garis lurus diagonal antara armada pesawat dengan stasiun darat secara real-time.

Jika dioperasikan bersama dengan VOR hingga membentuk kesatuan VOR/DME, kombinasi ini mampu menyajikan data posisi pesawat yang lengkap berdasarkan azimuth dan jarak.

"Kemudian ada juga Instrument Landing System (ILS), yaitu sistem panduan presisi untuk fase pendekatan dan pendaratan yang beroperasi sepenuhnya independen dari GNSS. Fsilitas ILS ini terdiri dari Localizer (panduan arah horizontal) dan Glide Slope (panduan sudut penurunan vertikal)," sambung Avirianto.

AirNav Indonesia pun sudah menetapkan langkah operasional untuk menangani GNSS RFI yang berkiblat pada standar ICAO dan dijalankan secara konsisten di setiap unit pelayanan lalu lintas penerbangan.

Tahapan pertama yaitu prosedur deteksi dini.

Dalam tahapan ini, petugas air traffic controller (ATC) memantau layar radar secara aktif serta mempunyai keahlian untuk mendeteksi ketidaksesuaian posisi antara sistem navigasi pesawat dengan radar pemantau.

Pihak pilot pun akan memberikan laporan langsung jika menemukan keanehan pada sistem navigasi yang ada di kokpit.

Tahapan kedua yakni koordinasi serta eskalasi.

Ketika GNSS RFI terdeteksi, petugas ATC akan langsung berkoordinasi dengan pilot pada pesawat yang terdampak, meneruskan informasi ke unit ATC terdekat dan FIR yang berbatasan, serta mencatat seluruh kronologi untuk dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Bersamaan dengan proses tersebut, AirNav Indonesia juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) guna melacak sekaligus menindak sumber dari interferensi tersebut.

Tahapan ketiga ialah mengalihkan sistem ke navigasi teresterial.

Pada fase ini, ATC memberikan arahan navigasi secara langsung melalui radar vectoring, kemudian berpindah ke lapisan navigasi teresterial.

Proses transisi menuju VOR, DME, atau ILS berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan operasional, sehingga pesawat tetap bisa melakukan fase pendekatan serta pendaratan dengan aman.

Tahapan berikutnya yaitu menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM) setelah gangguan GNSS tersebut berhasil diverifikasi.

NOTAM dikeluarkan untuk memberikan peringatan dan kesadaran bagi seluruh penerbang, sekaligus menyampaikannya kepada pihak ICAO lewat sistem pelaporan GNSS RFI internasional.

Upaya penanganan GNSS RFI secara efektif memerlukan kolaborasi yang solid antar-institusi.

AirNav Indonesia terus menjalin komunikasi erat bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku otoritas penerbangan nasional, serta Balmon selaku garda depan dalam mendeteksi dan menindak sumber gangguan di lapangan.

Kedua lini tersebut bekerja secara bersamaan dan terintegrasi demi menjaga keselamatan penerbangan di dalam negeri.

Terkini