JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengumumkan bahwa Rukun Warga (RW) yang berhasil memilah sampah secara total hingga 100 persen akan memperoleh insentif berupa sarana dan prasarana dari pihak kelurahan.
"Di Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, RW yang capai pemilahan sampah 100 persen akan mendapat insentif prasarana seperti gerobak sampah," kata Kepala Seksi Pemilahan dan Pengumpulan Sampah DLH DKI Jakarta, Sigit Pamungkas dalam "Sosialisasi Gerakan Pilah Sampah Dari Rumah" yang diadakan secara daring, Rabu.
Keberhasilan suatu RW dalam merealisasikan pemilahan sampah secara menyeluruh ini memerlukan kontribusi aktif dari para kader dasawisma, posyandu, juru pemantau jentik (jumatik), serta tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK).
"Lurah memobilisasi kader untuk mengedukasi warga. Nanti akan diminta laporannya ke Lurah. Dari Lurah akan lapor ke Camat secara bulanan," kata Sigit.
Selain itu, para kader tersebut dapat menggencarkan sosialisasi mengenai pentingnya memilah sampah langsung dari rumah ke rumah maupun lewat berbagai forum kegiatan, seperti pertemuan RT, arisan PKK, hingga posyandu.
Mereka pun dapat melakukan pengawasan dan memberikan motivasi kepada setiap keluarga sekaligus memastikan bahwa setiap tempat tinggal memiliki wadah sampah terpilah dan menerapkannya secara konsisten.
"Kami sudah merencanakan penganggaran untuk bantuan wadah terpilah, terutamanya organik untuk ember," kata Sigit.
Tugas lain yang diemban para kader adalah turut serta dalam menghidupkan Bank Sampah di lingkungan RW mereka.
Apabila di wilayah RW tersebut belum memiliki Bank Sampah, maka para kader dapat mengoordinasikan langkah pembentukannya.
Adapun program pemilahan sampah dari sumbernya ini telah digulirkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai aksi konkret dalam menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih cerah.
Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 mengenai Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, Pemprov DKI mendorong masyarakat untuk menyadari bahwa memilah sampah bukan lagi sekadar opsi biasa, melainkan sebuah kebutuhan bersama demi membebaskan Jakarta dari situasi darurat sampah.
Upaya tersebut dinilai kian krusial lantaran terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya akan menampung sampah jenis residu saja.
Bahkan, pada tahun 2027 mendatang, TPST Bantargebang ditargetkan sudah tidak menerima kiriman sampah lagi, sehingga transformasi perilaku dari warga menjadi komponen vital dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang jauh lebih berkelanjutan.