JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan fasilitas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling guna memudahkan para wajib pajak menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik area Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Rabu.
Merujuk pada keterangan resmi melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, sebaran 14 lokasi di wilayah Jadetabek tersebut meliputi:
Wilayah Jakarta Pusat bertempat di area parkir Samsat serta Lapangan Banteng mulai jam 08.00 hingga 14.00 WIB
Wilayah Jakarta Utara bertempat di area parkir Samsat serta area parkir Italy Mal Artha Kelapa Gading mulai jam 08.00 hingga 14.00 WIB
Wilayah Jakarta Barat bertempat di Mal Citraland mulai jam 08.00 hingga 14.00 WIB
Wilayah Jakarta Selatan bertempat di area parkir Samsat mulai jam 09.00 hingga 15.00 WIB serta Gudang Sarinah Cikoko Pancoran mulai jam 09.00 hingga 14.00 WIB
Wilayah Jakarta Timur bertempat di area parkir Samsat serta Pasar Induk Kramat Jati mulai jam 08.00 hingga 14.00 WIB
Wilayah Kota Tangerang bertempat di Alun-Alun Cibodas serta area parkir busway foodmasphere mulai jam 09.00 hingga 13.00 WIB
Wilayah Ciledug bertempat di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh serta Metland Cyber City Cipondoh mulai jam 09.00 hingga 14.00 WIB
Wilayah Serpong bertempat di area parkir Samsat Serpong mulai jam 08.00 hingga 14.00 WIB serta ITC BSD mulai jam 16.00 hingga 18.00 WIB
Wilayah Ciputat bertempat di area parkir Samsat serta Kantor Kelurahan Pondok Betung mulai jam 09.00 hingga 12.00 WIB
Wilayah Kelapa Dua bertempat di Hal Gtown Square Gading Serpong mulai jam 08.00 hingga 14.00 WIB
Wilayah Kota Bekasi bertempat di Danau Duta Harapan mulai jam 09.00 hingga 12.00 WIB
Wilayah Kabupaten Bekasi bertempat di Ruko Robson Lippo Cikarang mulai jam 09.00 hingga 12.00 WIB serta area Kantor Samsat mulai jam 18.00 hingga 20.00 WIB
Wilayah Depok bertempat di area parkir Samsat Depok mulai jam 08.00 hingga 14.00 WIB serta Kecamatan Tajurhalang mulai jam 09.00 hingga 11.30 WIB
Wilayah Cinere bertempat di area Kantor Kelurahan Pondok Petir mulai jam 08.00 hingga 12.00 WIB
Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum mengurus pembayaran pajak kendaraan, antara lain melampirkan berkas identitas diri berupa KTP, BPKB, dan STNK asli yang masing-masing dilengkapi lembar fotokopi.
Fasilitas gerai Samsat Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pengurusan pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk proses perpanjangan masa berlaku STNK (lima tahunan) beserta penggantian pelat nomor kendaraan diwajibkan untuk langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.
Di samping itu, para wajib pajak diimbau untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan demi menekan risiko penyebaran Covid-19 dengan mengenakan masker, membersihkan tangan, serta menjaga jarak fisik.