Bejat! Ayah di Bekasi Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:47:32 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyampaikan ungkap Kasus Pencabulan seorang Ayah cabuli anak kandung. (FOTO: NET)

BEKASI - Perbuatan asusila dilakukan oleh seorang pria berinisial JN (54) di Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, yang tega melecehkan putri kandungnya sendiri.

Lelaki tersebut berkali-kali menodai darah dagingnya yang masih berusia 14 tahun dengan dalih ingin memberikan pemahaman tentang seksualitas.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Sumarni menjelaskan bahwa tindakan pencabulan itu dikerjakan sang ayah di sebuah kontrakan yang ditempati mereka berdua.

Padahal, korban mulanya tinggal bersama kakek serta neneknya di Tambelang lantaran kedua orang tuanya sibuk bekerja.

Meski begitu, sang ayah sengaja membawa korban untuk pindah dan menetap berdua di rumah kontrakan tersebut.

Alasannya yakni supaya jarak dari hunian menuju ke sekolah korban menjadi lebih dekat.

"Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan situasi rumah kontrakan sehingga korban berada dalam kondisi tidak berdaya," ujar Kombes Sumarni, dikutip Antara, Selasa (19/5/2026).

Aparat kepolisian segera bertindak melakukan penyelidikan usai memperoleh laporan mengenai kasus ini.

Pihak penyidik pun masih mendalami pengakuan pelaku yang memakai dalih edukasi seksual kepada sang anak.

Kasus kelam ini pada akhirnya terungkap setelah korban mengadukan peristiwa yang menimpanya kepada sang kakak.

Hingga pada akhirnya, perbuatan sang ayah dilaporkan ke pihak kepolisian dan pelaku segera ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra membenarkan bahwa tersangka telah ditahan dan sekarang tengah diperiksa secara intensif di Mapolres Metro Bekasi.

Sepanjang proses penyidikan berlangsung, aparat kepolisian turut mengamankan beberapa barang bukti, mulai dari hasil visum et repertum, pakaian korban, hasil pemeriksaan psikologis, hingga menghimpun keterangan dari sejumlah saksi.

Imbas perbuatan tersebut, tersangka JN akan dijerat menggunakan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Terkini