Pendapatan GBK Tembus Rp812 Miliar Usai Penataan Blok 15

Senin, 18 Mei 2026 | 15:29:40 WIB
Stadion GBK (FOTO: NET)

JAKARTA - Pengelola kawasan Gelora Bung Karno, yakni Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), sukses mengantongi pendapatan hingga Rp 812 miliar selama tahun 2025.

Jumlah total pendapatan ini menjadi pencapaian finansial terbesar sepanjang berdirinya kawasan tersebut.

Direktur Keuangan PPKGBK, Hendry Arisandi, menerangkan bahwa perolehan tersebut merujuk pada laporan pos keuangan yang telah selesai diaudit.

Keberhasilan ini kian memperkokoh tren positif dalam pengelolaan aset milik negara, termasuk lewat rencana penataan Blok 15 atau area Hotel Sultan yang diharapkan dapat memberikan kontribusi finansial lebih tinggi serta manfaat yang kian luas bagi pemerintah maupun publik.

Hendry pun memaparkan bahwa dana yang dihimpun oleh GBK pada tahun 2025 memperlihatkan lonjakan yang amat signifikan bila dikomparasikan dengan masa pascapandemi Covid-19.

"Pada 2022, pendapatan GBK tercatat sebesar Rp255 miIiar. Artinya, pendapatan 2025 meningkat hampir empat kali lipat dalam kurun tiga tahun," kata Hendry dalam keterangan persnya, ditulis Senin (17/5/2026).

Selama kurun waktu tahun 2025, area GBK secara intensif dipergunakan untuk menggelar beragam kegiatan olahraga, pentas seni budaya, MICE, hiburan rekreasi, bisnis komersial, hingga agenda umum baik berskala nasional maupun global.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, mengutarakan bahwa capaian yang luar biasa ini merupakan hasil dari ide serta kerja keras seluruh staf, sokongan pihak pemerintah, mitra bisnis, para pengguna fasilitas, dan juga publik.

"Alhamdulillah, pendapatan GBK pada 2025 mencapai Rp 812 miIiar berdasarkan laporan keuangan audited. Capaian ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus menjaga amanah pengelolaan kawasan GBK secara profesional, tertib, dan memberi manfaat nyata bagi negara serta publik," ujar Rakhmadi.

Menatap masa depan, manajemen PPKGBK berharap performa yang sangat positif ini dapat terus ditingkatkan lewat proses pembenahan dan optimalisasi Blok 15.

Pihak manajemen PPKGBK menilai langkah pembenahan Blok 15 sebagai bagian krusial dalam program memaksimalkan aset negara di kawasan GBK.

Langkah ini diproyeksikan mampu memperkuat peran area GBK sebagai pusat kegiatan olahraga, ruang terbuka publik, lokasi agenda nasional, MICE, pusat hiburan, sekaligus penggerak roda ekonomi yang produktif serta terarah.

Dalam mengeksekusi prosesnya, manajemen PPKGBK menjalin kemitraan dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pihak Kepolisian, TNI, serta instansi terkait lainnya.

Kemitraan ini diterapkan supaya seluruh tahapan yang berkaitan dengan Blok 15 dapat berjalan dengan tertib, kondusif, terencana, serta selaras dengan koridor hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang telah beredar sebelumnya, pemerintah bakal segera melakukan tindakan eksekusi terhadap kawasan Hotel Sultan setelah permohonan pengosongan yang dilayangkan oleh Mensesneg bersama PPKGBK dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Area Blok 15 Gelora Bung Karno yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan tersebut bakal segera dibersihkan dari segala macam bentuk aktivitas.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Kharis menegaskan bahwa kedudukan hukum dari pemerintah saat ini telah amat kokoh dan tidak akan goyah oleh langkah hukum tandingan lainnya yang bersifat administratif.

Tindakan pengosongan secara fisik bakal segera dilangsungkan seusai merampungkan koordinasi dengan seluruh elemen terkait.

Seluruh aspek formalitas serta tahapan proses eksekusi, mulai dari prosedur teguran atau aanmaning hingga proses pencocokan data atau constatering, telah dituntaskan secara sah secara hukum.

Mekanisme yang tersisa saat ini cuma tinggal menunggu pelaksanaan tindakan pengosongan secara riil di kawasan Blok 15 tersebut.

Kharis mengimbuhkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dr Husnul Khotimah S.H telah menerbitkan surat keputusan terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 pada hari Kamis (30/4/2026).

Lewat terbitnya surat Penetapan tersebut, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kini memegang kuasa penuh untuk segera melangsungkan tindakan pengosongan dengan berkiblat pada Putusan Pengadilan Perdata PN Jakarta Pusat No. 208/Pdt. G/2025/PN Jkt. Pst, demi mengamankan aset kepunyaan negara.

Terkini