3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Jalani Sidang Tuntutan

Senin, 18 Mei 2026 | 12:08:16 WIB
Tiga prajurit TNI menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan kepala cabang bank di Pengadilan Militer Jakarta. (FOTO: NET)

JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap para terdakwa dalam kasus dugaan penculikan serta pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Jakarta yang berinisial MIP (37) pada hari Senin (18/05/2026).

"Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan dari Oditur Militer II-07 Jakarta terhadap tiga terdakwa," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (18/05/2026).

Tiga personel yang duduk di kursi pesakitan tersebut ialah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3).

Mereka disinyalir kuat terlibat dalam serangkaian tindakan penculikan yang berujung pada tewasnya MIP.

Jalannya persidangan ini direncanakan bergulir pada siang hari, tepatnya sekitar pukul 12.00 WIB, dengan mengambil tempat di Ruang Sidang Garuda sebagai ruang sidang utama.

"Karena Majelis Hakim ada kegiatan, sidang direncanakan akan dimulai setelah Ishoma (siang sekitar jam 12)," ujar Endah.

Rincian Dakwaan Perkara

Oditur Militer lainnya, yakni Mayor (Chk) Wasinton Marpaung membenarkan bahwa terdapat tiga prajurit yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3).

Ketiga oknum TNI tersebut diduga melakukan aksi secara bersama-sama yang berawal dari proses penculikan hingga berujung pembunuhan terhadap korban MIP.

Khusus terhadap terdakwa pertama, Serka MN, pihak oditur menerapkan pasal dakwaan berlapis.

Sebagai dakwaan primer dalam dakwaan kesatu, MN dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketentuan pidana tersebut mengatur tentang sanksi pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersekutu.

Sebagai langkah alternatif, Serka MN juga didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan lebih subsider.

"Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian," ungkap Wasinton.

Tidak hanya sampai di situ, MN juga dituntut dengan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP karena dituding berupaya keras menyembunyikan jasad korban.

Di pihak lain, terdakwa kedua yaitu Kopda FH pun dituntut menggunakan konstruksi hukum yang sejenis, di mana Pasal 340 KUHP ditempatkan sebagai dakwaan primer, disusul Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP sebagai dakwaan cadangan.

FH juga turut dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP.

Kondisi hukum yang serupa juga diberlakukan untuk terdakwa ketiga, Serka FY.

Ia dituntut lewat susunan pasal yang hampir identik, mulai dari jeratan pembunuhan berencana hingga pasal mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Terkini