Aksi Bejat Ayah Tiri di Sukabumi Terbongkar dari Kamar Terkunci

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:11:01 WIB
Peristiwa memilukan yang dialami bocah 9 tahun di Sukabumi (FOTO: NET)

SUKABUMI - Aparat penyidik Satreskrim Polres Sukabumi secara resmi menetapkan pria berinisial MYS alias A (28) sebagai tersangka.

Penduduk asal Kecamatan Parungkuda tersebut terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang baru berumur 9 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, memastikan bahwa penetapan tersangka ini dibarengi dengan tindakan penahanan terhadap pelaku.

"Sudah ditahan pelakunya, saat ini proses penanganan perkara masih berjalan," ujar AKP Hartono, Senin (11/5/2026).

Tindakan bejat tersangka terungkap pada Sabtu (9/5/2026) sore ketika ia diminta untuk memasang lampu LED di ruangan korban.

Pihak kepolisian menyatakan pelaku diduga gelap mata saat berada di dalam kamar yang dalam posisi terkunci.

"Saat baru memasang sebelah lampu, terduga pelaku diduga terbawa nafsu lalu menutup pintu kamar," ungkap Hartono menjelaskan kronologi penyelidikan sementara.

Ketua lingkungan setempat, Eko Kurniawan, menambahkan informasi terkait momen ibu korban mendapati aksi tersebut.

Rasa curiga timbul lantaran pintu kamar tertutup rapat dalam durasi yang tergolong lama.

"Saat pintu dibuka, suaminya berpura-pura sedang memperbaiki lampu. Namun, ibunya melihat ada bercak darah pada area sensitif anaknya," jelas Eko.

Penemuan tak terduga itu menyebabkan keributan hebat di lokasi kejadian.

Anggota keluarga segera menginterogasi tersangka agar mau mengakui segala perbuatannya.

Berdasarkan keterangan polisi, tersangka pada akhirnya mengakui aksi tersebut dengan dalih merasa khilaf.

"Saat ditanya keluarga, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf," tambah AKP Hartono.

Peristiwa ini sempat memancing kemarahan penduduk sekitar hingga memicu aksi amuk massa yang rekamannya viral di jagat maya.

Petugas kepolisian saat ini telah menyita beberapa barang bukti krusial, di antaranya pakaian milik korban serta tersangka yang terdapat noda darah.

Akibat tindakannya, MYS kini dijerat pasal berlapis UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama belasan tahun.

Terkini