JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara yang dikendalikan melalui lembaga pemasyarakatan (lapas).
Pada pengungkapan ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti total 1.000 butir ekstasi serta sabu dengan berat 115,16 gram.
"Kami mengamankan dua tersangka berinisial T (40) dan F (43)," kata Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas, dikutip dari Antara, Senin (11/5/2026).
Tiyatno memaparkan bahwa operasi pengungkapan ini dilakukan pada Selasa malam (5/5).
Aksi penindakan pertama terjadi pada pukul 21.40 WIB di lokasi parkir motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara.
Lewat operasi itu, petugas meringkus seorang pria dengan inisial T (40).
Petugas menyita 100 butir ekstasi dalam kemasan plastik klip bening serta satu pak plastik klip kosong dari tangan tersangka.
Berdasarkan pengembangan dari pelaku pertama, pada pukul 21.53 WIB tim menuju lokasi kedua untuk menggeledah sebuah unit di Apartemen Greenbay.
Polisi kemudian menangkap pria berinisial F (43) di lokasi penggeledahan tersebut.
Dari tangan F, menurut Tiyatno, polisi menyita sembilan klip plastik bening berisi masing-masing 100 butir ekstasi dengan total 900 butir, serta enam plastik berisi sabu seberat 115,16 gram.
"Adapun barang bukti lainnya adalah sebuah timbangan digital dan dua unit telepon genggam," tambahnya.
Melalui pengungkapan di dua titik tersebut, polisi menyita total 1.000 butir ekstasi, 115,16 gram sabu, satu timbangan digital, serta dua unit ponsel.
"Berdasarkan hasil informasi yang didapatkan, peredaran narkotika ini berasal dari sebuah lapas," ujarnya.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.