Divonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (FOTO: NET)

JAKARTA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, memutuskan untuk menempuh langkah banding terkait putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan terhadapnya.

Ia menyebut langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya memperjuangkan kebenaran bagi generasi muda, para profesional, serta seluruh individu jujur yang merasa menjadi korban kriminalisasi.

"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," kata Nadiem saat memberikan keterangan kepada media usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Nadiem mengklaim telah berupaya keras selama satu tahun terakhir guna membuktikan kejujuran atas tindakan yang ia lakukan bersama timnya selama menjabat di kementerian.

Namun, Nadiem merasa tindakan tersebut seakan sia-sia karena majelis hakim tetap menyatakan dirinya bersalah dengan total hukuman penjara mencapai 15 tahun.

Situasi tersebut terjadi karena ia mengaku tidak memiliki dana sebesar Rp809,59 miliar yang diwajibkan sebagai pidana tambahan.

"Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, kami tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun," tuturnya.

Selain itu, Nadiem menegaskan bahwa dana Rp809,59 miliar yang dituduhkan kepadanya tidak pernah masuk ke rekening pribadinya, yang telah dikuatkan oleh bukti dokumen serta keterangan saksi bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yakni GoTo.

Di samping itu, ia menambahkan bahwa dana tersebut merupakan aset milik PT AKAB dan tidak memiliki keterkaitan sedikit pun dengan Google maupun perkara Chromebook.

"Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," ungkap Nadiem.

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi.

Di luar hukuman penjara, ia turut dibebankan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti sejumlah Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Kewajiban uang pengganti dibebankan kepada Nadiem setelah ia terbukti menerima dana Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB tersebut berasal dari investasi Google dengan nilai 786,99 juta dolar AS.

Pada kasus tersebut, Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun.

Tindak pidana korupsi tersebut diduga dilakukan melalui pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada anggaran tahun 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi tersebut dinyatakan dilakukan bersama dengan tiga terdakwa lain yang telah divonis pada persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini berstatus buron.

Dengan demikian, mantan Mendikbudristek tersebut terbukti melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index