Jaringan Curanmor Jateng-DIY Dibongkar, Motor Dikirim ke Lampung

Jaringan Curanmor Jateng-DIY Dibongkar, Motor Dikirim ke Lampung
Satreskrim Polres Purworejo ringkus sindikat curanmor lintas provinsi (FOTO: NET)

PURWOREJO - Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan spesialis pencurian motor lintas provinsi yang beroperasi di Jawa Tengah serta Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penyelidikan polisi menemukan bahwa banyak sepeda motor hasil curian dikirim dan dijual ke wilayah Lampung.

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menyatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian dua motor di rumah kos milik Sudaryoto di Desa Grantung, Purworejo.

"Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Dua kendaraan yang hilang merupakan milik mahasiswa penghuni kos. Jadi 2 motor langsung dicuri oleh mereka," kata Dwiyono pada Selasa (30/6/2026).

Korban pertama ialah Abigail Putra Nata Subianto, mahasiswa asal Situbondo, yang kehilangan motor Honda putih bernomor polisi P 2290 FJ.

Korban kedua adalah Arlina Cindy Lestari, mahasiswi asal Kulon Progo, yang kehilangan motor Honda hitam bernomor polisi AB 3437 PO.

Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga menangkap pelaku utama berinisial TN, warga Kabupaten Kuningan.

"TN diamankan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum," kata Kasatreskrim.

Pemeriksaan menunjukkan pencurian dilakukan secara terorganisasi dengan pembagian tugas yang jelas.

TN berperan sebagai eksekutor bersama rekannya berinisial Z yang masih buron.

Dua pelaku lainnya, R alias F dan YR, bertugas sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di lokasi kejadian.

Saat ini, keduanya sedang menjalani proses hukum dalam kasus berbeda di Polresta Magelang.

Kelompok ini memiliki pola operasi serupa, yakni menyasar rumah kos dengan garasi tidak terkunci pada waktu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

"Setelah memastikan situasi aman, pelaku merusak kunci stang menggunakan kunci T, kemudian menyalakan mesin sepeda motor dan langsung membawa kabur kendaraan milik korban," katanya.

Rumah kos di Desa Grantung ternyata bukan pertama kali disasar kelompok tersebut karena lokasi itu pernah dibobol pada Juli 2025.

Salah satu motor curian saat itu, Honda Vario hitam bernomor polisi AD 4752 WE, bahkan digunakan pelaku sebagai kendaraan operasional untuk aksi berikutnya.

"Tak hanya beraksi di Purworejo, jaringan ini juga diketahui telah melakukan pencurian di sejumlah daerah lain," katanya.

Sebelum di Purworejo, komplotan ini mencuri tiga motor di wilayah hukum Polres Magelang Kota.

Seminggu setelah beraksi di Purworejo, mereka kembali mencuri di wilayah DIY dan membawa kabur lima unit motor.

"Seluruh kendaraan hasil curian dari Purworejo maupun Magelang kemudian dikumpulkan di rumah seorang penadah berinisial JA yang berada di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo," kata Dwiyono.

Sedikitnya empat motor dari dua wilayah itu dijual borongan ke Lampung dengan nilai Rp 20 juta.

Kendaraan tersebut diangkut menggunakan mobil bak terbuka yang dikemudikan S alias B untuk mengelabui petugas.

Sopir tersebut kini juga sedang diproses hukum di Polresta Yogyakarta.

Hasil penjualan motor curian dibagi sesuai peran masing-masing pelaku.

"Para eksekutor dan joki memperoleh bagian sekitar Rp 3 juta per orang, sedangkan pengemudi yang mengangkut motor curian ke Lampung menerima bagian terbesar, yakni Rp 8 juta," katanya.

Menurut penyidik, motif komplotan ini adalah faktor ekonomi guna mendapatkan keuntungan cepat.

Selain menangkap TN, polisi mengamankan barang bukti berupa satu motor Honda Vario hitam dan satu set kunci T.

Atas perbuatannya, TN dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," tutup Kasatreskrim.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index