Pilu Anak di Deli Serdang, Disiksa Tetangga demi Emas Orangtua

Pilu Anak di Deli Serdang, Disiksa Tetangga demi Emas Orangtua
Ilustrasi penganiayaan (FOTO: NET)

DELI SERDANG - Peristiwa memprihatinkan menimpa SM (47), warga Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hal itu terjadi karena anaknya yang memiliki kebutuhan khusus dipengaruhi oleh terduga pelaku pencurian berinisial MT (24) dan FK (17) untuk mencuri perhiasan emas dari lemari sang ibu.

Michael A Sihombing, kuasa hukum SM, menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026) ketika para pelaku sedang bermain bersama anak SM.

"Pelaku dan korban itu tetangga. Malam kejadian, pelaku bermain di rumah korban," kata Michael saat diwawancarai di sekitar Polsek Sunggal pada Selasa (30/6/2026).

Pada saat itulah, anak SM dipengaruhi oleh para pelaku agar mengambil emas di lemari kamar ibunya dengan janji hasil penjualannya akan dibagi rata.

"Mirisnya, korban mendapatkan intimidasi serta penganiayaan berupa sulutan rokok dan sayatan silet di tubuhnya," ungkap Michael.

"Jadi ini anak berkebutuhan khusus yang diintervensi para pelaku untuk mencuri perhiasan orangtuanya," sambungnya.

Akibat kejadian tersebut, perhiasan emas keluarga korban hilang dengan total kerugian mencapai Rp 140 juta, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya.

"Selanjutnya, orangtua korban mendatangi kediaman terduga pelaku. Sampai akhirnya dua pelaku dibawa ke Polsek Sunggal," ucap Michael.

"Untuk barang bukti, hanya ada dua emas dalam bentuk gelang dan cincin. Selain itu katanya masih disimpan tapi gak tahu dimana," sambungnya.

Michael menyayangkan kedua terduga pelaku saat ini telah ditangguhkan oleh petugas karena masa tahanan yang dianggap telah berakhir.

"Penangguhan ini terjadi karena kelalaian. Masa dalam waktu 20 hari berkas tidak duduk untuk diterima kejaksaan. Sekarang justru salah satu pelaku sedang mengajukan pra pidana," ucapnya.

Pihaknya pun mendesak agar kepolisian menangani perkara ini secara serius dan profesional.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Herman menyatakan laporan dari keluarga korban yang diajukan pada 9 Juni 2025 sudah diterima penyidik.

"Benar sudah ada dua ditangkap kemarin. Pastinya berkas perkara masih berlangsung dan kami akan menyelesaikan kasus ini secara profesional," sebut Herman melalui saluran telepon.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index