Dampak Pembatasan Solar, Ritase Truk Jarak Jauh Kian Terbatas

Dampak Pembatasan Solar, Ritase Truk Jarak Jauh Kian Terbatas
Antrean solar di SPBU Lempeni Lumajang (FOTO: NET)

JAKARTA - Kebijakan pembatasan pembelian solar yang berlaku sejak 1 April 2026 mulai memberikan dampak signifikan terhadap operasional truk logistik yang melayani rute jarak jauh.

Bambang Widjanarko, Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, menyebutkan bahwa efek pembatasan solar subsidi paling terasa bagi truk dengan pola operasi jarak jauh karena konsumsi bahan bakarnya jauh lebih besar daripada angkutan jarak pendek.

“Pembatasan biosolar itu akan lebih berdampak kepada truk-truk yang melakukan perjalanan sangat jauh atau long haul," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (29/6/2026).

Sebagai contoh, Bambang menyoroti truk yang melayani rute lintas pulau, seperti dari Jawa Tengah menuju Sumatera, Bali, hingga Nusa Tenggara.

"Jadi truk-truk tersebut banyak yang beroperasi antar pulau, bukan hanya antar kota atau antar provinsi. Bukan cuma jarak dekat, tapi benar-benar antar pulau," katanya.

"Yang terdampak mayoritas memang segmen itu dan sebenarnya sekarang juga sudah mulai terasa karena sudah ada pembatasan,” kata Bambang.

Menurut Bambang, dampak utama yang dirasakan pelaku usaha bukan sekadar urusan pengisian bahan bakar, melainkan penurunan produktivitas unit atau ritase.

“Yang dirasakan itu pada ritase. Istilah yang biasa dipakai sopir adalah ritasenya mati. Jadi misalnya yang biasanya dari Jawa Tengah ke Medan atau sampai Pekanbaru bisa dua kali dalam sebulan, sekarang menjadi satu kali," katanya.

Bagi industri logistik, ritase merupakan indikator krusial dalam menentukan efisiensi operasional serta kapasitas distribusi barang.

Selain waktu tempuh yang lebih lama, kendaraan juga kehilangan waktu produktif lantaran harus menunggu waktu pengisian BBM berikutnya.

"Jumlah ritasenya menurun karena ketika kuota yang tersedia hari itu sudah habis, pembelian BBM baru bisa dilakukan lagi setelah lewat jam 12 malam atau keesokan paginya,” ujar Bambang.

Kebijakan pembatasan pembelian solar per 1 April 2026 ini merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi energi nasional dan memastikan subsidi BBM tepat sasaran.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tertanggal 30 Maret 2026, yang membatasi pembelian biosolar maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat, 80 liter per hari untuk angkutan umum roda empat, dan 200 liter per hari untuk kendaraan roda enam atau lebih.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index