JAKARTA - Bagi satuan pendidikan negeri, seragam merupakan identitas yang harus dipakai oleh murid dan ketentuannya telah diatur langsung oleh pemerintah.
Aturan mengenai seragam ini wajib dipahami oleh murid baru yang berpindah jenjang pendidikan, mulai dari PAUD ke SD, SD ke SMP, hingga SMP ke SMA, terutama mereka yang akan memulai tahun ajaran 2026/2027 mendatang.
Ketentuan seragam murid ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan tersebut, berikut ketentuan seragam sekolah yang harus dipatuhi murid:
Jenis-jenis Seragam yang Harus Dikenakan Murid Ada beberapa jenis seragam murid yang harus dikenakan yakni:
Pakaian Seragam Nasional
- Murid SD/SLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
- Murid SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
- Murid SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Pakaian Seragam Pramuka
Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pakaian Seragam Khas Sekolah
Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap murid untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Pakaian Adat
Model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap murid untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah Penggunaan pakaian seragam diatur berdasarkan jenis dan waktu tertentu sebagai berikut:
- Pakaian seragam nasional dipakai oleh murid minimal setiap hari Senin, Kamis, serta saat upacara bendera
- Pakaian seragam Pramuka serta seragam khas sekolah dipakai murid sesuai hari yang ditentukan masing-masing pihak sekolah
- Pakaian adat digunakan murid saat hari atau acara adat tertentu.
Atribut Pelengkap Seragam Sekolah Saat melaksanakan upacara bendera, pemakaian seragam nasional wajib dilengkapi atribut seperti:
Topi pet dan dasi yang warnanya menyesuaikan seragam nasional masing-masing jenjang pendidikan
Bagian depan topi wajib memiliki logo Tut Wuri Handayani.
Pengadaan Seragam Sekolah Tanggung jawab pengadaan seragam sekolah berada pada orang tua atau wali murid. Namun, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak sekolah, serta masyarakat diperbolehkan membantu pengadaan seragam dan pakaian adat dengan memprioritaskan murid dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Tujuan Pengaturan Seragam Sekolah Membangun serta menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, dan mempererat tali persaudaraan di antara sesama murid
- Meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan antar murid
- Mendorong kesetaraan tanpa melihat latar belakang sosial ekonomi keluarga murid
- Memperkuat disiplin serta tanggung jawab peserta didik.
Bagaimana, sudah menyiapkan seragam untuk tahun ajaran baru nanti?