Menang Praperadilan, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Bebas Tahanan

Menang Praperadilan, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Bebas Tahanan
Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin (FOTO: NET)

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Status tersangka Bahtiar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas dinyatakan gugur.

Berdasarkan laporan detikSulsel, Selasa (30/6/2026), putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6).

Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan Bahtiar untuk sebagian.

"Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Adil.

Hakim menegaskan status tersangka Bahtiar tidak sah.

Hakim memerintahkan Kejati Sulsel agar membebaskan Bahtiar dari tahanan.

"Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026," sambung hakim.

Selain itu, hakim menetapkan penahanan terhadap Bahtiar tidak sah.

Upaya paksa yang dilakukan Kejati Sulsel dalam menahan Bahtiar dinilai hakim tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index