JAKARTA - Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan kejam terhadap wanita berinisial YTR (29), kini menghadapi jeratan pasal berlapis.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk sembilan jaksa guna memantau jalannya proses penyidikan.
Melansir detikJabar, Senin (29/6/2026), Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa tim penyidik telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 15 Juni 2026.
Sembilan jaksa tersebut ditugaskan untuk mengawal perkara ini hingga berkas dapat dilimpahkan ke meja pengadilan.
"Berdasarkan SPDB yang telah dikirim tadi, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk 9 orang jaksa untuk menangani ataupun mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH," katanya.
Tindakan brutal Taufik terhadap korban diungkap langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan.
Pelaku tega menyekap dan menyiksa korban menggunakan tangan kosong, benda keras maupun tajam, besi, helm, meja kecil, pemantik korek berbentuk pistol, serta sundutan rokok.
Penyekapan dan penyiksaan tersebut dilaporkan telah terjadi sejak Mei 2024 sampai dengan Juni 2026.
Akibat perbuatan tersebut, korban kini harus dirawat intensif di RSHS Bandung karena mengalami kebutaan pada matanya.
"Dari 9 jaksa yang telah ditunjuk tersebut, akan terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkara yang yang ditangani dengan tersangka TH," ungkapnya.