BANYUMAS - Kepolisian kini memperluas jangkauan penyidikan atas kasus penipuan bermodus investasi fiktif yang melibatkan mantan karyawan salah satu bank pemerintah di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berinisial N alias D (36).
Selain mengusut tindak pidana utamanya, pihak penyidik juga melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian yang dialami para korban.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi, menyatakan bahwa langkah ini diambil agar berbagai aset yang terindikasi bersumber dari hasil kejahatan dapat segera dilacak, disita, dan dikembalikan kepada korban sesuai keputusan pengadilan nantinya.
"Kami tidak berhenti pada penindakan terhadap perbuatan tersangka. Kami juga fokus pada recovery asset atau pemulihan pengembalian kerugian korban," kata Petrus kepada wartawan Senin (29/6/2026).
Menindaklanjuti hal tersebut, Petrus mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait dugaan TPPU terhadap tersangka.
Sejumlah aset milik tersangka, baik dalam bentuk barang bergerak maupun tidak bergerak, telah dilakukan pemblokiran sebagai bagian dari prosedur penyidikan.
"Beberapa asetnya, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, tanah, mobil, sudah kami lakukan pemblokiran. Untuk proses penyidikan TPPU ini sedang berjalan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan TPPU memerlukan waktu lebih karena polisi masih terus mengumpulkan bukti, meminta keterangan dari ahli TPPU, serta melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak perbankan.
Polisi saat ini juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aset lainnya yang terkait dengan tersangka, termasuk aset yang menggunakan nama pihak lain.
Oleh karena itu, Petrus meminta partisipasi aktif masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset tersangka untuk segera melapor kepada penyidik.
"Bagi masyarakat yang mengetahui kemungkinan ada aset berupa apa pun yang mungkin bukan atas nama tersangka, tetapi itu milik tersangka, tolong diberitahukan kepada kami," katanya.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada lebih dari 18 korban yang melapor ke SPKT Polresta Banyumas, sementara lebih dari 100 korban lainnya telah mencari bantuan hukum ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dengan total estimasi kerugian menyentuh Rp 25 miliar.
Petrus kembali mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera membuat laporan polisi agar penanganan perkara dan proses pengembalian kerugian bisa dilakukan secara menyeluruh.
Sebelumnya, N alias D telah resmi ditahan sejak tanggal 7 Juni 2026 atas dugaan penipuan serta penggelapan dana nasabah, khususnya kalangan pensiunan ASN, dengan kedok investasi bodong senilai miliaran rupiah.
Tersangka menjalankan aksinya dengan mendekati nasabah yang ingin mengajukan kredit untuk mengambil batas plafon maksimal.
Sebagian dana pencairan kredit diambil oleh nasabah sesuai kebutuhan, sedangkan sisa uangnya diserahkan kepada tersangka untuk ditempatkan pada program investasi yang diklaim sebagai produk resmi perbankan.
Selanjutnya, tersangka menggunakan dana dari nasabah baru untuk dibayarkan kepada nasabah lama sebagai imbal hasil investasi.
"Uang yang diterima dari satu nasabah kemudian diputar untuk membayar kewajiban kepada nasabah lain, mirip dengan skema Ponzi."
"Keuntungan yang dibayarkan kepada nasabah lama berasal dari uang nasabah baru, bukan dari keuntungan riil," jelas Petrus.