JAKARTA - Otoritas transportasi DKI Jakarta meningkatkan penjagaan terhadap parkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, setelah melaksanakan penertiban terhadap kendaraan yang tidak mengikuti aturan.
Aparat disiagakan sampai waktu malam dan pemantauan bakal dilaksanakan secara rutin guna memastikan regulasi parkir ditaati.
Pemantauan dilaksanakan sesudah pihak Dishub DKI bersama Satpol PP serta didukung unsur TNI dan Polri menertibkan parkir ilegal di area tersebut pada Jumat (26/6).
"Kami mendengar masukan masyarakat dan juga melihat kondisi di lapangan. Karena itu, kami hadir melakukan penertiban," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin dari Sumbernya, Sabtu (27/6/2026).
Sejumlah 250 personel gabungan dikerahkan dalam aksi tersebut.
Dampaknya, empat unit kendaraan ditarik karena terus memarkir tidak sesuai prosedur walaupun sudah diberikan kesempatan untuk menggeser kendaraannya.
Tidak selesai pada penertiban, Dishub DKI meneruskan pemantauan hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Aparat berjaga untuk memastikan pelarangan parkir di bagian timur Jalan Mayjen Sutoyo, jalur Cililitan, pada pukul 16.00-20.00 WIB ditaati.
Budi menegaskan penertiban serta pemantauan akan terus dilaksanakan secara bertahap di berbagai titik berlandaskan hasil evaluasi lapangan dan laporan warga.
"Penertiban dilakukan secara adil, tidak pandang bulu, dan konsisten. Seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang parkir tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Dishub DKI turut memastikan pemantauan di Jalan Mayjen Sutoyo akan dilaksanakan secara berkala bersama pihak terkait.
Hal tersebut dilaksanakan supaya regulasi parkir tetap ditaati sehingga kegiatan masyarakat dan pemilik usaha bisa berlangsung tanpa menghambat fungsi jalan maupun kelancaran lalu lintas.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Harlem Simanjuntak menyatakan aparat Dishub terus berjaga di titik tersebut untuk memastikan aturan yang ada dijalankan oleh pemilik usaha.
"Pasca penertiban sore tadi, petugas tetap berjaga untuk memastikan larangan parkir mulai pukul 16.00 hingga 20.00 WIB dipatuhi. Setelah waktu tersebut, kendaraan pengunjung dapat parkir sesuai peraturan yang berlaku, yaitu tersusun dalam satu baris paralel dan tidak menggunakan parkir berlapis sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas," ujar Harlem dari Sumbernya.
Selama pemantauan berlangsung, kondisi lalu lintas di Jalan Mayjen Sutoyo, baik jalur Cawang maupun Cililitan, terlihat padat namun tetap lancar.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, sesudah pukul 21.00 WIB kendaraan pengunjung sentra kuliner mulai memarkir sesuai aturan.
Mobil-mobil terlihat berjejer dalam satu baris paralel sehingga tidak lagi memakai ruang lalu lintas.
Sebagai informasi, di Jalan Mayjen Sutoyo bagian barat atau jalur Tanjung Priok, parkir di badan jalan diizinkan dengan formasi serong 45 derajat, kecuali pukul 06.00-10.00 WIB.
Sementara di bagian timur atau jalur Cililitan, parkir diizinkan dengan formasi paralel, kecuali pukul 16.00-20.00 WIB pada hari kerja.
Di luar jam tersebut, kendaraan tetap bisa memarkir sesuai rambu lalu lintas yang berlaku.