Pelaku Sekap Wanita di Bandung Menyesal, Terancam Hukuman Berat

Pelaku Sekap Wanita di Bandung Menyesal, Terancam Hukuman Berat
Wajah Taufik Hidayat (FOTO: NET)

BANDUNG - "Saya minta maaf".

Ungkapan tersebut terucap dari mulut Taufik Hidayat (30), pelaku dugaan kasus penahanan paksa serta penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29).

Suaranya tidak terdengar jelas karena tertutup riuhnya situasi dalam sesi jumpa pers yang diselenggarakan di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).

Pria yang mengenakan baju tahanan dengan tangan terikat kabel ties itu, kemudian memilih untuk banyak diam dan menunduk.

Kondisi di ruang jumpa pers menjadi panas.

Berbagai kecaman dilontarkan oleh mereka yang ada di tempat tersebut, menunjukkan amarah atas perbuatan keji yang ia lakukan terhadap korbannya.

Di tengah desakan bermacam pertanyaan, Taufik menyampaikan rasa sesalnya.

"Saya menyesal," ujar Taufik yang langsung dibalas dengan rentetan tanya lainnya.

Suara-suara bernada tinggi mulai terdengar memecah kerumunan, mempertanyakan alasan di balik perlakuan kasar tersebut.

"Kenapa beraninya sama cewek? Sudah berapa orang yang jadi korban?" tanya beberapa orang di sana.

Taufik Hidayat tidak lagi memberikan suara.

Pria itu kembali membisu dan terus menunduk lesu.

Sesi pemaparan Taufik pun selesai.

Ia kemudian dibawa kembali oleh petugas menuju ruang tahanan.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan pihak kepolisian tidak akan mentoleransi perbuatan kasar tersebut.

Pihaknya memastikan penyidik akan menggunakan pasal berlapis untuk memberikan hukuman maksimal kepada tersangka.

"Kami terapkan pasal seberat-beratnya. Kekerasan yang dilakukan tersangka harus mendapat hukuman setimpal," kata Rudi saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026).

Dalam penjelasannya, Rudi merinci sejumlah pasal yang dituduhkan kepada Taufik Hidayat.

Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 446 ayat 2.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 466 ayat (2) dengan jelas menyebutkan apabila perbuatan menyebabkan Luka Berat, akan dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Dalam kasus ini, pasal tersebut dipakai karena korban YTR mengalami luka fisik parah, termasuk kerusakan permanen pada penglihatan.

"Kami lapis dengan pasal lain yang lebih berat, Pasal 451, ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," ucap Rudi dari Sumbernya.

Isi Pasal 451 berkaitan dengan penyanderaan yakni setiap orang yang menahan orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kendalinya atau dalam kondisi tak berdaya, dipidana karena penyanderaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Penggunaan 451 tersebut karena tindakan Taufik Hidayat bukan sekadar penahanan biasa, melainkan terdapat unsur kekerasan terencana untuk menguasai korban sepenuhnya dalam kondisi tidak berdaya.

Selanjutnya, Taufik dikenakan Pasal 446.

Dalam KUHP Baru, aturan itu mengatur tentang Perampasan Kemerdekaan.

Isi ayat 2 dalam pasal tersebut menjelaskan penahanan paksa yang mengakibatkan luka berat.

Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 9 tahun.

"Kami juncto-kan dengan Pasal 126 ayat 2. Ancamannya sembilan tahun," ujar Rudi dari Sumbernya.

Sampai saat ini, Taufik Hidayat masih menjalani proses pemeriksaan mendalam di Mapolda Jabar.

Polisi terus melakukan pendalaman terkait alasan di balik aksi penyekapan serta penganiayaan sadis yang dialami korban YTR.

"Perbuatan tersangka ini termasuk tidak wajar dan sadis. Tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka ini kami kutuk bersama," ujar Rudi dari Sumbernya menegaskan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index