Belum Punya IPAL, 16 Dapur MBG Sumenep Ditutup

Belum Punya IPAL, 16 Dapur MBG Sumenep Ditutup
Ilustrasi Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang di Tutup (FOTO: NET)

SUMENEP - Sebanyak 16 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, disetop sementara waktu operasionalnya lantaran belum mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan standar baku mutu.

Pembekuan sementara tersebut diputuskan lewat Surat Keputusan Nomor 2741/D.TWS/05/2026, yang disahkan oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional (BGN) pada tanggal 25 Mei 2026.

Pihak BGN menjelaskan, langkah penghentian operasional ini diambil demi mencegah risiko terhadap mutu produksi serta keamanan pangan pada program pemenuhan gizi tersebut.

“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” kata Albertus Dony Dewantoro, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN dalam rilis tertulisnya, dikutip Jumat (29/5/2026).

Bukan cuma penutupan operasional, BGN pun memberi rekomendasi untuk membekukan sementara penyaluran dana bantuan dari pemerintah bagi 16 SPPG dimaksud.

Hukuman tersebut masuk ke dalam kategori Non Kejadian Menonjol dengan status perbaikan major.

“Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud,” ujar Albertus.

Langkah penghentian operasional ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 25 Mei 2026 kemarin.

Walau begitu, sampai dengan detik ini, belum ada kepastian mengenai kapan layanan gizi tersebut bakal kembali berjalan.

BGN memberi penegasan bahwa status pembekuan sementara ini baru bisa dicabut sesudah pihak pengelola merampungkan pembenahan fasilitas IPAL sekaligus menyerahkan berkas pendukung untuk diperiksa.

“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah serta telah dilakukan verifikasi,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, seluruh pimpinan SPPG diharuskan menyelesaikan sistem pembayaran memakai Virtual Account (VA) dengan batas waktu paling lambat 1x24 jam sesudah surat dikeluarkan demi menyelesaikan operasional yang sebelumnya.

Untuk di wilayah Kecamatan Kota Sumenep, ada lima SPPG yang harus berhenti beroperasi sementara waktu.

Di bawah ini adalah daftar lengkapnya:

SPPG Kolor yang berada di bawah pengelolaan Yayasan Kayan Svaha Abadi

SPPG Kebunagung oleh Yayasan Al-Itqan

SPPG Kebunan oleh Yayasan Bakti Bunda Berjaya

SPPG Kolor 2 oleh Yayasan Cahaya Quran Sumenep

SPPG Karangduak yang berada di bawah pengelolaan Yayasan Abhinaya Dakara Indonesia.

Berikutnya adalah daftar SPPG di wilayah Kecamatan Kalianget yang dihentikan sementara:

SPPG Kalianget Timur yang berada di bawah pengelolaan Yayasan Pendidikan dan Sosial Al Hasani

SPPG Kalianget Barat 3 oleh Yayasan Adirasa Mandiri Indonesia

SPPG Kalianget Barat yang berada di bawah pengelolaan Yayasan Mathlabul Ulum.

Sementara untuk di kawasan kepulauan, tepatnya Kecamatan Kangayan, terdapat dua SPPG yang operasionalnya dibekukan sementara, yaitu:

SPPG Kangayan 2 yang berada di bawah pengelolaan Yayasan Mitra Cendekia Waskita

SPPG Kangayan oleh Yayasan Elfath.

Adapun SPPG yang disetop sementara di wilayah Kecamatan Sapeken adalah:

SPPG Sapeken 1 yang berada di bawah pengelolaan Yayasan Macik Education Squad.

Serta yang terakhir berada di wilayah Kecamatan Rubaru:

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index