JAKARTA – Kebijakan insentif pajak kendaraan listrik melalui SE Mendagri dinilai tidak mengikat sehingga pemerintah daerah berpotensi menolak demi mengamankan target PAD.
Langkah pemerintah pusat dalam menerbitkan surat edaran baru untuk sektor otomotif hijau kini tengah menjadi sorotan tajam.
Upaya tersebut dipandang sebagai respon cepat terhadap kegaduhan pasar yang muncul akibat aturan teknis sebelumnya yang dinilai kurang sinkron.
"SE Mendagri adalah langkah korektif yang tepat arah untuk meredam dampak ketidakpastian di pasar," ujar Yannes kepada investortrust.id, Jumat (24/4/2026).
Yannes Martinus Pasaribu berpendapat bahwa instruksi melalui surat edaran tidak memiliki posisi tawar yang setara dengan peraturan menteri dalam hierarki hukum.
"SE tidak mengikat secara hukum seperti Permendagri, sehingga gubernur tetap punya diskresi menolak demi menambal potensi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya melalui PKB & BBNKB," jelasnya, sebagaimana dilansir dari investortrust.id, Jumat (24/4/2026).
Pakar otomotif dari ITB tersebut menilai keberadaan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang masih aktif menciptakan tumpang tindih regulasi bagi pelaksana di daerah.
Kekhawatiran muncul mengenai kemungkinan pemerintah provinsi yang memiliki ketergantungan besar pada pajak kendaraan akan bersikap lebih defensif.
"Kelak hanya kota-kota metropolitan dengan PAD kuat yang lebih agresif mendorong BEV," ucap Yannes, sebagaimana dikutip dari website investortrust.id, Jumat (24/4/2026).
Ketimpangan adopsi teknologi ramah lingkungan ini diprediksi akan semakin lebar antara kota besar dan wilayah berkembang lainnya.
Tanpa payung hukum yang lebih kokoh, penetrasi pasar kendaraan bertenaga baterai di luar wilayah metropolitan terancam berjalan sangat lambat.
Pertumbuhan ekosistem transportasi berkelanjutan di tanah air pun berisiko hanya terpusat pada daerah dengan kapasitas fiskal yang sudah mapan.