Kasus Judi Online Modus Porno: Polisi Ajukan Red Notice untuk YB

Kasus Judi Online Modus Porno: Polisi Ajukan Red Notice untuk YB
Ilustrasi Judol (FOTO: NET)

JAKARTA - Aparat kepolisian saat ini masih mengejar terduga pelaku berinisial YB, seorang warga asing asal China yang diduga menjadi otak pengendali praktik judi online menggunakan modus siaran langsung pornografi lewat aplikasi HOT51.

Aparat menyebut pelaku menjalankan operasionalnya dari luar wilayah Indonesia.

"DPO atas nama YB, yang bersangkutan sebelumnya sempat berada di Indonesia, kemudian berdasarkan hasil penyidikan diduga mengendalikan jaringan tersebut dari luar negeri," ujar dari Sumbernya kepada pewarta, Minggu (28/6/2026).

Dari Sumbernya belum memberikan keterangan detail mengenai negara tempat persembunyian YB.

Akan tetapi, dari Sumbernya menerangkan jika instansinya tengah mengajukan status red notice terhadap pelaku YB.

"Saat ini penyidik sedang memproses penerbitan red notice melalui mekanisme dan koordinasi yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menerangkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi yang terlibat dalam tindak pidana perjudian daring, pornografi digital, hingga pencucian uang melalui aplikasi HOT51.

Perputaran uang haram dalam kasus ini mencapai nominal Rp 559 miliar.

"Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri di kantornya, Jumat (26/6).

Pihaknya menyebutkan arus uang dilakukan melalui mitra perusahaan gerbang pembayaran atau payment gateway.

Di antaranya adalah PT IDI yang mengelola Rp 161,8 miliar, PT MDS yang mengelola Rp 68,2 miliar, serta PT CDS yang mengelola Rp 26,3 miliar.

Kemudian, petugas sudah melakukan pemblokiran terhadap 118 akun bank maupun akun virtual, serta melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp 14.962.046.000.

"Dari skema ini mengilustrasikan secara jelas bagaimana aliran dana kejahatan dari aplikasi HOT51 yang ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan fasilitas virtual account korporasi payment gateway serta rekening perseroan cangkang," jelasnya.

Dana ilegal tersebut disebarkan secara tertata untuk membiayai kelompok agensi perjudian dan pornografi.

Sembilan orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, di antaranya meliputi WS, BF, RM, OV, XR, serta MPN, ditambah satu WNA yang berstatus buron, yakni YB.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index