TEMBILAHAN – Pemda Indragiri Hilir menerapkan kebijakan WFH setiap Rabu bagi 50 persen ASN untuk efisiensi energi dan tindak lanjut arahan Mendagri terkait budaya kerja.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir secara resmi memulai pola kerja dari rumah pada pertengahan pekan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas instruksi pusat mengenai transformasi budaya kerja aparatur sipil negara.
"Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir secara resmi menerapkan kebijakan WFH setiap hari Rabu dengan komposisi pelaksanaan sebesar 50 persen bagi ASN," jelas Bupati, sebagaimana dilansir dari kilasriau.com, Sabtu (25/4/2026).
Herman menjelaskan bahwa aturan baru tersebut berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.
Meskipun sistem kerja jarak jauh diberlakukan, instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap beroperasi secara tatap muka.
Unit kerja seperti sektor kesehatan, penanggulangan bencana, hingga keamanan tetap diwajibkan bertugas di kantor secara normal.
Bupati juga menekankan pentingnya efisiensi pada pos belanja perjalanan dinas serta konsumsi melalui sistem pengendalian internal yang ketat.
Herman menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah untuk melakukan penghitungan mandiri terhadap penghematan listrik dan air sejak aturan ini berjalan.
Setiap instansi pemerintah kini dituntut lebih terukur dalam menyusun perencanaan anggaran untuk periode 2027 mendatang.
Selain fokus pada operasional kantor, pemerintah daerah tengah mendorong dukungan pihak swasta dalam penyelesaian proyek fisik strategis.
Dinas Sosial memiliki peran penting dalam mengoordinasikan bantuan perusahaan guna mendukung kelanjutan pembangunan fasilitas religi di wilayah tersebut.