Pemerintah Perkuat Akses Hunian, Plafon Kredit Perumahan Jadi Rp50 Triliun

Senin, 06 Juli 2026 | 16:30:58 WIB
Ilustrasi perumahan

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat akses pembiayaan hunian lewat langkah peningkatan plafon kredit program perumahan (KPP) tahun 2026 dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun.

"Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha," ujar Maruarar Sirait atau disapa Ara dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk respons atas tingginya antusiasme masyarakat terhadap program pembiayaan hunian sekaligus guna memperkuat ekosistem sektor perumahan berskala nasional.

Ara menambahkan bahwa pemerintah ingin menyediakan solusi pembiayaan yang jauh lebih mudah, cepat, serta terjangkau agar masyarakat tidak lagi bergantung pada jenis pembiayaan informal yang berbunga tinggi.

Menurut pandangannya, berbagai program pembiayaan tersebut merupakan bentuk nyata dari kehadiran negara dalam membantu masyarakat memiliki hunian yang layak serta mendorong laju pertumbuhan sektor perumahan nasional.

Skema KPP dilaksanakan berlandaskan pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025.

KPP sendiri adalah kredit atau pembiayaan modal kerja dan investasi yang disalurkan kepada UMKM, baik individu maupun badan usaha, dalam rangka mendukung program prioritas sektor perumahan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel menjabarkan persyaratan bagi pelaku UMKM maupun masyarakat untuk memperoleh KPP, antara lain status WNI atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak, mempunyai NPWP, memiliki NIB, serta telah menjalankan usaha minimal enam bulan.

Selain itu, tidak terdapat rekam informasi negatif berdasarkan hasil pengecekan melalui SLIK atau LPIP.

Calon penerima tidak sedang memperoleh KUR atau kredit perumahan lain secara bersamaan, namun diperbolehkan sedang menerima kredit komersial dengan status kolektibilitas lancar.

Calon penerima juga wajib menyerahkan agunan pokok berupa objek yang dibiayai oleh KPP serta diperkenankan adanya agunan tambahan sesuai regulasi lembaga penyalur.

Fasilitas KPP, menurut penuturan Didyk, dikucurkan kepada UMKM berdasarkan klasifikasi modal usaha, yakni usaha mikro dengan modal maksimal Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan.

Untuk kategori usaha kecil memiliki modal usaha di rentang lebih dari Rp1-5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.

Adapun sektor usaha menengah mempunyai modal usaha di kisaran lebih dari Rp5-10 miliar di luar hitungan tanah dan bangunan.

Terkini