CIREBON - MAN (30), seorang istri siri yang menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh oknum anggota Polri aktif Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N, mulai menjalani perawatan intensif di RSD Gunung Jati, Kota Cirebon, Jawa Barat, sejak Minggu (5/7/2026) sore.
Kondisi luka bakar akibat siraman air keras yang dialami korban dilaporkan tidak kunjung menunjukkan perbaikan.
Raden Reza Pramadia, perwakilan tim kuasa hukum korban dari Hotman 911, menjelaskan bahwa langkah membawa MAN ke RSD Gunung Jati merupakan hasil kesepakatan setelah koordinasi antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), tim Mabes Polri, serta jajaran dinas pemerintah daerah terkait.
Tim gabungan tersebut telah mengunjungi MAN beserta keluarga yang selama ini tinggal di sebuah rumah aman di kawasan Kabupaten Cirebon.
Mereka memberikan dukungan moril sekaligus memastikan adanya pendampingan hukum yang mendalam bagi MAN.
"Jadi, tadi siang kami kedatangan Ibu Menteri PPPA, tim Mabes Polri, dan juga dari beberapa dinas terkait provinsi maupun kota. Kami sepakat untuk membawa korban ke rumah sakit untuk perawatan lebih intensif lagi," kata Reza saat dihubungi Kompas.com pada Senin (6/7/2026) pagi.
Reza menerangkan bahwa korban saat ini sedang menjalani penanganan medis karena luka yang dideritanya membutuhkan tindakan yang jauh lebih serius.
Selama ini, menurut keterangannya, korban belum pernah mendapatkan penanganan medis yang menyeluruh di fasilitas rumah sakit.
Sejak disiram air keras oleh terduga pelaku pada September 2025 lalu, korban sempat dibawa ke rumah sakit.
Namun, pengobatan tersebut tidak tuntas karena terduga pelaku tidak mau bertanggung jawab, sehingga korban terpaksa pulang lebih awal.
Korban kemudian harus menempuh pengobatan mandiri seadanya, hanya dengan mengganti perban dan mengonsumsi antibiotik.
Akibatnya, kondisi luka pada tubuh korban justru semakin memprihatinkan.
Berdasarkan fakta tersebut, tim kementerian, perwakilan Mabes Polri, dan tim medis yang menangani kasus ini memutuskan untuk memberikan pengobatan intensif.
Reza menyatakan bahwa korban akan menjalani rawat inap agar pemulihan fisik dapat diupayakan maksimal di bawah pengawasan tenaga medis.
Selain menjamin hak pelayanan kesehatan, lanjut Reza, Menteri PPPA juga memberikan dukungan psikologis kepada korban saat berkunjung.
"Ibu Menteri memberi semangat dan juga memberikan bantuan agar korban bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal," ujar Reza.
Sebelumnya, Hotman Paris dan tim hukumnya telah melaporkan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum polisi aktif di Polres Tegal Kota.
Terduga pelaku dituding melakukan penganiayaan, kekerasan fisik, hingga penyiraman air keras terhadap MAN, ibu satu anak yang merupakan istri siri terduga pelaku.
Selama lebih dari dua tahun, MAN mengaku kerap menerima berbagai tindak kekerasan selama menjalani kehidupan bersama oknum tersebut.
Saat ini, Polres Tegal Kota telah meringkus dan mengamankan Aiptu N.
Proses penegakan hukum atas laporan pidana tersebut dipastikan terus berlanjut hingga kini.