Analisis Harga Emas Antam Hari Ini 6 Juli 2026, Cek Rincian Lengkapnya

Analisis Harga Emas Antam Hari Ini 6 Juli 2026, Cek Rincian Lengkapnya
Ilustrasi Emas Antam (FOTO: NET)

JAKARTA - Harga jual logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Senin (6/7/2026) terpantau tidak berubah atau stagnan dari posisi transaksi hari sebelumnya.

Berdasarkan publikasi data situs resmi Logam Mulia, harga untuk satu gram emas Antam masih berada di level Rp 2.670.000.

Sementara itu, harga untuk layanan penjualan kembali atau buyback komoditas ini juga tidak bergerak dan tetap bertahan di angka Rp 2.429.000 per gramnya.

Penting diketahui bahwa instrumen investasi ini disediakan dalam beragam pilihan bobot, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga bobot terbesar 1.000 gram atau satu kilogram.

Ketersediaan berbagai opsi berat tersebut memberikan kemudahan bagi investor perorangan untuk menyesuaikan modal investasi dengan rencana keuangan mereka masing-masing.

Berikut adalah daftar lengkap rincian harga dasar emas batangan Antam hari ini, Senin (6/7/2026):

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.385.000
  • Emas Antam 1 gram: Rp 2.670.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp 5.280.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp 7.895.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp 13.125.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp 26.195.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp 65.362.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp 130.645.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp 261.212.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp 652.765.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp 1.305.320.000
  • Emas Antam 1.000 gram (1 kg): Rp 2.610.600.000

Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas Antam dikenakan kewajiban pajak.

Untuk transaksi pembelian, konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen.

Seluruh transaksi pembelian logam mulia ini akan disertai dengan dokumen bukti potong PPh Pasal 22 untuk kebutuhan laporan pajak tahunan.

Sedangkan untuk aktivitas penjualan kembali aset ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nominal melebihi Rp 10 juta, akan dikenakan potongan pajak sebagai berikut:

1,5 persen bagi nasabah yang memiliki NPWP

3 persen bagi nasabah yang tidak memiliki NPWP

Pemotongan pajak atas hasil penjualan kembali tersebut akan dilakukan secara langsung dari total dana yang diterima nasabah.

Itulah ringkasan informasi daftar harga emas batangan Antam terbaru untuk hari Senin (6/7/2026).

Sebagai informasi tambahan, harga jual pada laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB dengan mengikuti fluktuasi pasar emas global serta perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index