PASURUAN - Sekelompok hiu tutul atau kerap disebut hiu paus (Rhincodon typus) dikabarkan kembali muncul di wilayah perairan Pasuruan, Jawa Timur.
Kehadiran satwa laut tersebut merupakan bagian dari siklus migrasi rutin yang lumrah terjadi setiap memasuki bulan Juli hingga September.
Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Eddy, menjelaskan bahwa kelompok satwa yang statusnya dilindungi itu secara berkala bergerak mendekati kawasan perairan Pasuruan untuk mencari sumber pakan.
Pada dasarnya, gerombolan hewan tersebut tiba secara berkoloni dengan jumlah yang cukup banyak.
"Kawanan satwa yang juga dikenal sebagai hiu paus ini biasanya datang berkelompok, minimal 10 ekor, untuk mencari makan di perairan yang hangat dan dangkal," kata Edy Suseno, Senin (6/7/2026).
Faktor suhu air laut yang hangat serta melimpahnya populasi plankton dan ikan berukuran kecil menjadi daya tarik utama bagi satwa laut tersebut untuk mendatangi pesisir Pasuruan.
Berdasarkan pemantauan tim Satpolairud, kelompok ikan berukuran raksasa itu dipastikan telah terlihat di lokasi tersebut selama satu pekan terakhir.
Keberadaan sekumpulan satwa ini dinyatakan dalam kondisi aman dan sama sekali tidak mengganggu aktivitas nelayan setempat dalam mencari ikan.
"Hewan tersebut sekitar satu minggu berada di perairan di sini (Pasuruan) dan munculnya pagi mulai jam 08:00 WIB atau sore sekitar 15.00 WIB juga muncul," ujar Edy.
Meskipun spesies hiu paus dikenal memiliki sifat yang relatif jinak dan bersahabat dengan manusia, pihak Satpolairud Polres Pasuruan Kota tetap mengeluarkan sejumlah imbauan penting bagi masyarakat dan nelayan demi menjaga kelestarian satwa langka tersebut.
"Masyarakat atau nelayan tetap kami imbau untuk menyentuh, menaiki, atau memberi makan hiu tutul meskipun mereka tidak berbahaya bagi manusia," katanya.
Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa spesies hiu tutul tergolong dalam satwa langka dengan status perlindungan penuh.
Segala tindakan memburu, melukai, atau menjadikannya komoditas konsumsi dipastikan sebagai bentuk pelanggaran aturan hukum yang serius.
"Jika melihat ada hiu tutul yang terdampar di pesisir, warga diminta tidak menjadikannya tontonan atau memegangnya. Masyarakat diimbau segera menjauh dan melapor ke pos Polairud agar segera dievakuasi," pungkasnya.