Usut Kasus Korupsi Bupati Kuansing, Komisi IV DPR Panggil Menhut Raja Juli

Senin, 06 Juli 2026 | 13:08:59 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (tengah) (FOTO: NET)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan langsung kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengenai kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Komisi IV DPR.

"Sesuai tupoksi maka Komisi IV akan mendalami proses alih fungsi lahannya," ujar Alex saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (6/7/2026).

Alex juga mengungkapkan harapan agar status hukum Menhut dalam perkara ini segera menemukan titik terang guna menjaga stabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Kehutanan.

"Kami berharap ada kejelasan perihal status hukum Menteri dalam kasus ini sehingga tidak mengganggu kinerja kementerian," kata dia.

Sebelumnya, nama Raja Juli Antoni muncul ke permukaan dalam perkara dugaan suap jabatan yang melibatkan Suhardiman Amby, termasuk adanya dugaan gratifikasi terkait pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa persetujuan pelepasan kawasan hutan merupakan ranah kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah sebatas memberikan rekomendasi teknis.

"Terkait suap izin hutan produksi terbatas, jadi betul ini memang kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan. Apakah nanti disetujui atau tidak itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Penyidik KPK kini tengah mendalami pertemuan antara Raja Juli dan Suhardiman di Jakarta pada 2 Juni 2026 yang membahas usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuansing, untuk mengetahui kaitan pertemuan tersebut dengan dugaan aliran uang.

Raja Juli membenarkan adanya pertemuan tersebut namun menegaskan bahwa audiensi berjalan resmi, serta mengakui bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup.

Dia berdalih segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya, meskipun mengaku tidak tahu isi di dalamnya.

"Dan ketika ia pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Proses pengembalian amplop sempat terhambat penyesuaian jadwal kedinasan, hingga akhirnya diserahkan kembali kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.

Raja Juli secara tegas membantah keterlibatannya dalam proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing dan mengeklaim tidak pernah mengeluarkan surat keputusan terkait hal tersebut.

"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Sengingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Sengingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," tegas Raja Juli.

Dia pun menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif apabila pihak KPK memerlukan keterangan lebih lanjut dalam proses penyidikan kasus ini.

Terkini